Hore! Pengesahan STNK Bisa Dilakukan Secara Online

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 19 Februari 2021 06:33
Hore! Pengesahan STNK Bisa Dilakukan Secara Online
Layanan ini akan diluncurkan pada Mei 2021.

Dream – Korps Lalu Lintas Polri berencana membuat layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online. Program ini dibuat seiring masih berlangsungnya pandemik serta upaya mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat.

“ STNK kita bikin secara daring merespons pandemi COVID-19, program presisi Bapak Kapolri, tren internet of things, evaluasi program terdahulu tentang fitur identifikasi dan keamanan,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Istionom, dalam Rapim TNI Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 18 Februari 2021.

Istiono mengatakan layanan pengesahan STNK secara online akan diluncurkan pada 21 Mei 2021.

1 dari 4 halaman

Pengajuannya Sama dengan SIM Online

Proses pengajuannya pun sama dengan SIM online. Caranya dengan mengunduh aplikasi perpanjangan, mengisi data diri, hingga melakukan pembayaran melalui bank.

“ Samsat digital nasional ini fungsinya sebagai sarana pengesahan STNK. Alur sama ini juga mengunduh aplikasi sampai validasi sampai pengesahan alur pembayaran STNK,” kata dia.

Istiono meminta para Kapolda untuk bisa menyesuaikan dan menyiapkan layanan pengesahan STNK secara online. Salah satunya dengan memonitor kesiapan Samsat online juga terkait dengan Dispenda dan Jasa Raharja.

" Karena kalau SIM ini wilayah kita, kalau Samsat sudah teregistrasi dengan 3 lembaga ini," Istiono menandaskan.


(Sumber: Liputan6.com/Nanda Permana Putra)

2 dari 4 halaman

STNK Mobil Hilang? Jangan Panik, Bun

Dream – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK tentu menyebalkan. Surat ini hilang padahal sudah dijaga dengan baik.

Lalu, bagaimana jika STNK tiba-tiba raib?

Dikutip dari Auto2000, Minggu 7 Februari 2021, yang pertama dilakukan adalah jangan panik. Kehilangan STNK memang mengesalkan. Tapi, cobalah untuk mengendalikan diri untuk berusaha tenang, tidak panik, dan mulai berpikir jernih.

Bagaimana jika STNK hilang? Bagaimana cara mengurusnya? Apa yang harus dilakukan pertama kali?

3 dari 4 halaman

Ini Dia Caranya

Pertama, buatlah surat kehilangan. Begitu mengetahui atau menyadari Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK hilang maka segeralah datangi kantor polisi terdekat. Hal ini dilakukan bukan cuma untuk melaporkan kejadian kehilangan.

Namun dengan mendatangi kantor polisi terdekat juga harus membuat surat kehilangan. Surat tersebut sebagai bukti sah sementara untuk menginformasikan bahwa STNK mobil hilang.

Bagaimana jika STNK hilang? Tentu jawabannya tidak dapat kita ketahui secara langsung. Hal ini karena kejadian kehilangan STNK tidak ada yang menginginkan.

Oleh karena itu, cara pengurusannya hingga selesai pun juga tak semua orang mengetahuinya. Beruntung seakarang kita hidup di era informasi tanpa batas. Maka setelah memiliki surat kehilangan, segeralah cari informasi di internet menegnai pengurusan STNK hilang.

4 dari 4 halaman

Siapkan Berkas

Lalu, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang. Berkas apa saja yang harus disiapkan? Kamu bisa menyiapkan BPKB, KTP, dan surat kehilangan. Jangan lupa siapkan dana kalau-kalau ada biaya administrasi untuk pengurusan STNK yang hilang.

Setelah lengkap, segeralah pergi ke kantor Samsat. Pastikan juga berkasmu lengkap. Jika tidak, nanti kamu akan diminta kembali lagi agar berkasnya lengkap.

Jangan lupa untuk segera membuat kopian STNK mobil setelah gantinya jadi. Salinannya bisa disimpan di rumah.

Beri Komentar