Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Seseorang Mengendarai Skuter Listrik. (Foto: Shutterstock)
Dream – Skuter listrik belakangan ini menjadi popular. Kendaraan ini minim aturan dan bebas berlalu lalang di jalanan kota. Belakangan ini tersiar kabar, skuter itu makan korban. Dan, korban pertamanya adalah seorang wanita berusia 92 tahun.
Dikutip dari The Local, Minggu 2 Desember 2018, kejadian ini bermula dari seorang pria yang mengendarai skuter listrik di Rambla, Spanyol, pada Agustus 2018. Pengendara ini sedang berjalan-jalan dengan pasangannya dengan kecepatan 30 km per jam.
Pria ini membawa pasangannya ketika sedang berkendara. Sayangnya, pria ini menabrak nenek berusia lanjut. Wanita itu terlempar ke tanah. Kepalanya terbentur trotoar dan dilarikan ke rumah sakit. Perempuan ini meninggal beberapa hari kemudian. Pengendara skuter ini diseret ke meja hijau untuk kasus pembunuhan tak sengaja.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Spanyol. Skuter listrik ini memang marak disewakan dan membanjiri jalan-jalan di kota-kota seluruh negara itu.
Insiden ini membuat pemerintah daerah mengatur operasional skuter listrik. Barcelona, contohnya, melarang pengguna menjalankan skuter listrik di zona pejalan kaki. Disebutkan pula belum ada aturan nasional yang mengatur operasional skuter listrik.
Dirjen Lalu Lintas Spanyol mengatakan, mereka bekerja untuk mempercepat peraturan dasar untuk penggunaan kendaraan pribadi yang satu ini. Penggunanya diminta untuk menjalankan kendaraan ini maksimal 25 km per jam.
Otoritas pemerintah daerah setempat bisa menggunakan aturan tersebut untuk mengesahkan penggunaannya di zona pejalan kaki, taman, atau jalur khusus yang ditentukan.
Peraturan yang dibuat pemerintah pusat ini tidak mengharuskan pengguna memiliki SIM atau asuransi. Plus, pengendara tak wajib mengenakan helm ketika mengendarai skuter listrik.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya