Kebijakan Beli Kendaraan Bebas Uang Muka Bisa Dongkrak Harga Mobil Bekas? (foto: Shutterstock)
Dream – Penjual kendaraan bekas menyambut baik kebijakan pembayaran uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kendaraan bermotor. Penjual mobil seken menilai kelonggaran itu bisa mendongkrak volume penjualan yang tiarap akibat pandemi.
Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer Lumbantoruan mengatakan, penjualan mobil bekas akan meraup pasar yang lebih besar jika perusahaan pembiayaan (leasing) mau mengikutinya.
Dia lantas mencontohkan segmen pembeli yang kerap tak cukup uang untuk bayar DP 25 persen pada suatu mobil bekas seharga Rp100 juta. Hal itu menghambat angka penjualan mobil bekas, terutama di masa pandemi COVID-19 saat ini.
“ Kalau DP 0 persen atau rendah sekali ya jelas segmen yang seperti itu akan beli mobil semua. Itu akan mendongkrak volume (penjualan)," kata Halomoan kepada Liputan6.com, dikutip Jumat 19 Februari 2021.
Terlebih, Halomoan menyampaikan, DP 0 persen secara langsung tidak akan mempengaruhi harga jual mobil bekas. Namun harganya otomatis akan terpengaruh ketika volume penjualan naik, sementara stok barang habis atau tidak mencukupi.
“ Begitu pembelinya meningkat stoknya kan habis ya. Hukum ekonomi dasar kan kalau demand lebih tinggi dari suplai harga akan naik. Otomatis harga akan naik, terutama untuk level mobil yang memang akan ketarik banyak volume-nya dengan DP 0 persen ini,” kata dia.
Menurut dia, kasus ini potensi terjadi utamanya untuk penjualan mobil bekas berharga murah (low price). Harga mobil bekas secara tak langsung akan melambung ketika ketersediaannya menipis.
" Nanti mereka semua pada beli mobil ya stok mobilnya habis. Begitu stok mobil habis ya pedagang pasti akan naikin harga," ujar Halomoan.
(sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Dream – Bank Indonesia (BI) resmi melonggarkan ketentuan uang muka hingga 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat ke atas. Aturan ini berlaku selama 1 Maret-31 Desember 2021.
“ Melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dikutip dari keterangan tertulis BI dari laman laman bi.go.id, Kamis 18 Februari 2021.
Keputusan ini, lanjut Erwin, dibuat untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. BI juga memastikan keputusan itu sudah memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Erwin melanjutkan, BI melonggarkan ketentuan loan to value/financing to value menjadi paling tinggi 100 persen. Kelonggaran ini berlaku untuk semua jenis properti, yaitu rumah tapak, rumah susun, rumah toko, dan rumah kantor.
Ketentuan itu berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. Aturan ini juga berlaku selama 1 Maret-31 Desember 2021.
“ Untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata dia.
Merujuk pada ketentuan detail yang dikeluarkan BI, aturan uang muka hingga 0 persen diberikan kepada lembaga keuangan yang memiliki rasio kredit/pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen.
Rasio Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) bermasalah secara netto juga harus di bawah 5 persen.
Dalam ketentuan sebelumnya, UM yang dikenakan lembaga keuangan dengan NPL memenuhi persyaratan dibatasi maksimal 15 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga atau lebih jenis nonproduktif.
Sementara untuk kendaraan roda tiga/lebih produktif dikenakan batas minimal uang muka 10 persen.
Sementara untuk lembaga keuangan yang tak memenuhi syarat NPL, BI menetapkan batas minimal pengenaan uang muka yang diizinkan adalah sebesar 10 persen untuk roda dua dan roda tiga atau lebih nonproduktif. Sementara untuk kendaraan produktif dikenakan uang muka minimal 5 persen.
Advertisement
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!