Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Mobil Terbakar. (Foto: Shutterstock)
Dream – Kerusuhan yang terjadi di Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat membuat belasan mobil hangus terbakar. Malah, bangkai kendaraan roda empat ini berada di tempat kejadian yang berada di dalam atau di luar kompleks Asrama Brimob.
Akibat kejadian ini, pastinya menimbulkan kerugian yang besar bagi pemilik. Setidaknya, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikan.
Pertanyaannya, apakah kendaraan bermotor yang terbakar karena kerusuhan bisa ditanggung oleh asuransi?
Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Iwan Pranoto, mengatakan, pada dasarnya, risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung oleh asuransi. Tapi, kalau terbakar karena perbuatan jahat, itu akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Hal tersebut tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
" Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," kata Iwan kepada Liputan6.com, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 23 Mei 2019.
Iwan mengatakan mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
Sebagai solusi terkait hal itu, pemilik kendaraan memang harus mengajukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.
Proteksi ini bisa menjamin penggantian risiko yang disebabkan oleh beberapa penyebab, termasuk kerusuhan.
" Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya,” kata dia.
Perlu diingat bukan berarti dengan perluasan jaminan kendaraan, bisa dilakukan setelah kejadian, dan mengakibatkan kerusakan kendaraan.
" Jika mobil sudah terbakar karena hal yang tidak ditanggung, lalu baru ikut perluasan yang hal tersebut tidak bisa diganti," kata dia.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya