Ilustrasi Mobil Terbakar. (Foto: Shutterstock)
Dream – Kerusuhan yang terjadi di Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat membuat belasan mobil hangus terbakar. Malah, bangkai kendaraan roda empat ini berada di tempat kejadian yang berada di dalam atau di luar kompleks Asrama Brimob.
Akibat kejadian ini, pastinya menimbulkan kerugian yang besar bagi pemilik. Setidaknya, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikan.
Pertanyaannya, apakah kendaraan bermotor yang terbakar karena kerusuhan bisa ditanggung oleh asuransi?
Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Iwan Pranoto, mengatakan, pada dasarnya, risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung oleh asuransi. Tapi, kalau terbakar karena perbuatan jahat, itu akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Hal tersebut tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
" Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," kata Iwan kepada Liputan6.com, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 23 Mei 2019.
Iwan mengatakan mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
Sebagai solusi terkait hal itu, pemilik kendaraan memang harus mengajukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.
Proteksi ini bisa menjamin penggantian risiko yang disebabkan oleh beberapa penyebab, termasuk kerusuhan.
" Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya,” kata dia.
Perlu diingat bukan berarti dengan perluasan jaminan kendaraan, bisa dilakukan setelah kejadian, dan mengakibatkan kerusakan kendaraan.
" Jika mobil sudah terbakar karena hal yang tidak ditanggung, lalu baru ikut perluasan yang hal tersebut tidak bisa diganti," kata dia.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk