7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi Angkutan Umum.
Dream – Kementerian Perhubungan memutuskan menambah ketentuan kapasitas penumpang angkutan umum yang beroperasi selama masa adaptasi kehidupan baru. Dari semula 50 persen, sopir angkutan umum boleh mengangkut penumpang 70 persen dari kapasitas mulai 1 Juli 2020.
" Pada tanggal 1 Juli kita akan membuka angkutan umum menjadi kapasitas 70 persen, sebetulnya kita sudah mengakomodir dan merespons mereka para operator untuk tidak perlu menaikkan tarifnya," kata Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 26 Juni 2020.
Dengan keputusan menaikkan kapasitas penumpang ini Kemenhub berharap operator tidak menaikkan tarif ongkosnya. Sebab, kebijakan kapasitas telah diperhitungkan Kemenhub.
Jika angkutan umum menaikkan tarif, operator angkutan umum akan kesulitan mendapatkan penumpang. Saat ini saja, dengan adanya pembatasan 50 persen jumlah penumpang, masih belum banyak yang menggunakan angkutan umum.
Melihat situasi tersebut, Kemenhub berupaya mencari cara agar operator bisa bertahan dan beroperasi kembali secara bertahap dengan penambahan kapasitas penumpang.
" Kemarin di Jakarta pulau Gebang satu mobil perjalanan ke Jawa Tengah itu hanya 4 orang, ada beberapa kepala daerah yang menerapkan aturan secara ketat untuk melindungi kotanya terhadap kemungkinan second wave, contoh di Jakarta masih perlu Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), dan di Bali juga ketat harus ada surat rapid test," kata dia.
Namun demikian, penambahan kapasitas 70 persen itu disesuaikan dengan peraturan yang ada di daerah masing-masing yang bisa saja berbeda-beda sesuai zonanya. Mungkin, untuk zona yang sudah memasuki warna kuning dan hijau sudah diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70 persen.
Untuk daerah yang masih merah, diusahakan mengangkut 50 persen atau di bawah 50 persen saja.
" Saya kira sudah membagi terhadap kebijakan untuk masa new normal dibagi dalam tiga fase, di mana masing-masing fase sesuai dengan zonanya yang memberikan kebijakan yang berbeda, jadi kalau di zona merah itu tidak boleh sama sekali untuk angkutan umumnya, tapi boleh dengan adanya pembatasan seperti pemberian stiker yang dilakukan," kata Budi.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?