Sering Menahan Diri untuk Bicara? Kebiasaan Ini Bisa Diam-Diam Merusak Hubungan
Suka Membaca Buku? Kebiasaan Ini Bisa Turunkan Risiko Alzheimer Hingga 33 Persen Lebih Rendah
9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes
Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan
3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Ilustrasi (Foto: Youtube)
Dream - Memangkas habis rambut hingga kepala botak menjadi sesuatu yang lazim bagi kaum pria. Tapi bagi wanita, berkepala plontos masih menjadi hal janggal.
Meski begitu, seiring berkembangnya zaman dan gaya hidup, kini banyak juga wanita yang memilih rambut botak atau plontos sebagai gaya penampilannya.
Lantas bagaimana Islam memandang fenomena ini? Bagaimana hukumnya jika seorang perempuan mencukur habis rambutnya? Simak ulasannya.
Hukum mencukur atau membotakkan kepala perempuan adalah haram. Sebab, itu adalah perbuatan yang tidak disukai oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana tercantum dalam hadis berikut:
" Rasulullah SAW berlepas diri dari perempuan yang meninggikan suara tangisan ketika meratap dan membotakkan kepala ketika musibah." (Riwayat Imam Al-Bukhari)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa Nabi Muhammad tidak menyukai dan berlepas tangan bagi wanita yang meraung-raung dan mencukur habis rambut di kepalanya ketika ditimpa musibah. Hal ini juga berlaku untuk wanita yang mencukur rambutnya dengan sengaja, karena ingin menjadi seperti lelaki (tomboy), karena bernazar dan sebagainya.
Ulasan selengkapnya baca di sini.
© Dream
Dream - Mencukur bulu kemaluan termasuk di antara sunnah fitrah yang dianjurkan oleh Islam dan semua syariat telah bersepakat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari (5890) dan Muslim (261) dari Ibnu Umar radhiallahu'anhuma sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
" Di antara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, memotong kuku dan memendekkan kumis."
Berdasarkan sunnah juga tidak diperkenankan membiarkan bulu-bulu di tubuh lebih dari empat puluh malam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim (258) dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu berkata:
" Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam."
Syaukani rahimahullah mengatakan, " Yang menjadi pilihan adalah mematok empat puluh sebagaimana yang telah ditentukan oleh Rasulullah sallallahu'alaihi wa sallam maka tidak diperbolehkan melebihi dari (empat puluh malam). Dan tidak termasuk menyalahi sunnah, orang yang membiarkan memotong atau semisalnya setelah tumbuh sampai selesai batasan tersebut." Selesai dari 'Nailul Authar, (1/143).
Jadi kesimpulannya, seorang muslim diperbolehkan...........selengkapnya baca di sini.
Advertisement

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya

Sering Menahan Diri untuk Bicara? Kebiasaan Ini Bisa Diam-Diam Merusak Hubungan

Suka Membaca Buku? Kebiasaan Ini Bisa Turunkan Risiko Alzheimer Hingga 33 Persen Lebih Rendah

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes