Muslimah Mencukur Habis Rambut, Bolehkah?

Reporter : Puri Yuanita
Kamis, 6 April 2017 10:45
Muslimah Mencukur Habis Rambut, Bolehkah?
Bagaimana Islam memandang hal ini? Bagaimana hukumnya jika seorang perempuan mencukur habis rambutnya?

Dream - Memangkas habis rambut hingga kepala botak menjadi sesuatu yang lazim bagi kaum pria. Tapi bagi wanita, berkepala plontos masih menjadi hal janggal.

Meski begitu, seiring berkembangnya zaman dan gaya hidup, kini banyak juga wanita yang memilih rambut botak atau plontos sebagai gaya penampilannya.

Lantas bagaimana Islam memandang fenomena ini? Bagaimana hukumnya jika seorang perempuan mencukur habis rambutnya? Simak ulasannya.

Hukum mencukur atau membotakkan kepala perempuan adalah haram. Sebab, itu adalah perbuatan yang tidak disukai oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana tercantum dalam hadis berikut:

" Rasulullah SAW berlepas diri dari perempuan yang meninggikan suara tangisan ketika meratap dan membotakkan kepala ketika musibah." (Riwayat Imam Al-Bukhari)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa Nabi Muhammad tidak menyukai dan berlepas tangan bagi wanita yang meraung-raung dan mencukur habis rambut di kepalanya ketika ditimpa musibah. Hal ini juga berlaku untuk wanita yang mencukur rambutnya dengan sengaja, karena ingin menjadi seperti lelaki (tomboy), karena bernazar dan sebagainya.

Ulasan selengkapnya baca di sini.   

1 dari 1 halaman

Dalam Islam, Mengapa Harus Mencukur Bulu Organ Intim?

Dream - Mencukur bulu kemaluan termasuk di antara sunnah fitrah yang dianjurkan oleh Islam dan semua syariat telah bersepakat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari (5890) dan Muslim (261) dari Ibnu Umar radhiallahu'anhuma sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

" Di antara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, memotong kuku dan memendekkan kumis."

Berdasarkan sunnah juga tidak diperkenankan membiarkan bulu-bulu di tubuh lebih dari empat puluh malam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim (258) dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu berkata:

" Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam."

Syaukani rahimahullah mengatakan, " Yang menjadi pilihan adalah mematok empat puluh sebagaimana yang telah ditentukan oleh Rasulullah sallallahu'alaihi wa sallam maka tidak diperbolehkan melebihi dari (empat puluh malam). Dan tidak termasuk menyalahi sunnah, orang yang membiarkan memotong atau semisalnya setelah tumbuh sampai selesai batasan tersebut." Selesai dari 'Nailul Authar, (1/143).

Jadi kesimpulannya, seorang muslim diperbolehkan...........selengkapnya baca di sini.   

Beri Komentar