Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pengemudi Motor Thailand (Foto: Instagram)
Dream - Swadhikap... Seorang biker yang mengendarai motor Honda Beat baru-baru ini membuat heboh warganet. Pasalnya, biker tersebut harus pasrah lantaran ditilang pihak kepolisian karena kedapatan motornya memilik plat motor Thailand.
Kejadian ini tertangkap kamera dan diabadikan melalui video yang berdurasi 32 detik. Dalam video tersebut terlihat polisi sedang mengecek motor dan surat kendaraan sang biker.
Di pelat bagian belakang motor itu tertulis aksara Thailand dengan angka 1858, kemudian ada bendera Indonesia dan bendera Thailand di bawah tulisan aksara Thailand itu.
" Ini motor Thailand ini, dapat motor dari Thailand. Swadikhap (Sawadikap, yang merupakan ucapan salam khas Thailand)," ucap salah seorang polisi dalam video yang diunggah @jakarta.keras.
Sementara, polisi lainnya mengingatkan pemuda tersebut untuk menggunakan plat nomor resmi Indonesia. Bukan variasi seperti yang dipakainya saat ini.
" Kalau plat nomor kamu ini jalannya di Thailand," tutur polisi lainnya diikuti tawa.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran motor ini akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. Plat nomor motor ini jelas-jelas tak berlaku di Indonesia dan melanggar ketentuan hukum yang telah berlaku. Denda tersebut disebutkan di Pasal 280.
“ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”
Berikut video aksi lucu biker dengan nomor plat Thailand:
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya