Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
Sanksi Pajak Kendaraan Di Jakarta Mulai Dihapus Hari Ini. (Foto: Pixabay)
Dream – Kabar baik buat para pemilik kendaraan bermotor dan pemilik rumah di ibukota Jakarta. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mulai hari ini hingga 15 Desember 2018 akan menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara untuk para pemilik tempat tinggal dan bangunan akan dibebaskan dari sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ketiga pajak tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 2351 Tahun 2018.
“ Saya berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan,” kata Kepala Plt BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 15 November 2018.
Menurut Faisal program ini bisa mempermudah sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak bagi wajib pajak di Jakarta. Usai kebijakan ini berakhir, sanksi administrasi akan diberlakukan kembali.
“ Saya harap kebijakan yang kita buat ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam hal administrasi pembayaran,” kata dia.
Faisal mengatakan layanan penghapusan denda PKB dan BBN-KB dapat dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Kemudian, pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dapat dilakukan di seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.(Sah)
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa