Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Ilustrasi (Foto: Dawn.com)
Dream - Kerajaan Arab Saudi menetapkan sebuah aturan baru. Dalam aturan tersebut Saudi melarang umat Islam dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk mengambil gambar di dua masjid suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi beserta serambinya.
Aturan baru ini pun telah disosialisasikan kepada para penanggung jawab urusan haji dan umroh di negara-negara asal jamaah. Terkait hal ini, Menteri Haji dan Umroh Saudi, Mohammed Saleh Bin Taher Benten pun menjelaskan jika larangan tersebut diberlakukan lantaran ada sebagian jamaah haji dan umroh dari berbagai negara yang menaikkan bendera negara mereka.
" Selain itu mereka juga melakukan pengambilan gambar di dalam koridor Masjidil Haram. Dan ketika ditegur dan dinasihati oleh pihak yang berwenang keamanan Masjdil Haram bahwa mereka melanggar peraturan dan instruksi, sebagian dari mereka berdalih bahwa hal tersebut untuk kenang-kenangan dan tidak tahu bahwa ada instruksi yang melarang pengambilan gambar tersebut," paparnya dalam surat edaran yang diterima Kementerian Agama RI, dikutip dari gomuslim.co.id, Jumat 24 November 2017.
Peraturan baru ini juga diterapkan untuk menghormati kesucian dua masjid suci sekaligus menjaga kekhusyukan para jamaah yang sedang beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Saudi pun mengimbau seluruh lembaga negara yang mengurusi masalah haji umroh untuk mengingatkan para calon jamaah agar ke depannya tidak melakukan perbuatan seperti mengambil gambar dengan kamera biasa, kamera televisi, kamera video atau lainnya.
" Jika masih ada yang melakukan perbuatan itu, maka pihak keamanan Saudi berhak untuk menyita film hasil jepretan dan kamera jamaah haji tersebut," papar keterangan tersebut.