Sekolah Dibuka Pada 2021, Satgas Covid-19 Tekankan Pemenuhan Syarat Kesehatan

Reporter : Mutia Nugraheni
Sabtu, 28 November 2020 08:30
Sekolah Dibuka Pada 2021, Satgas Covid-19 Tekankan Pemenuhan Syarat Kesehatan
Tiap sekolah diminta untuk memenuhi syarat protokol kesehatan.

Dream - Kegiatan belajar tatap muka rencananya akan kembali dilakukan pada 2021 mendatang. Tepatnya saat memasuki semester genap. Hal ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menekankan agar dibukanya sekolah harus dilakukan dengan hati-hati. Penerapan protokol kesehatan wajib jadi standar dan dilakukan dengan disiplin. Tiap sekolah harus memenuhi syarat untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

" Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," ujar Wiku, Kamis 26 November 2020, dalam siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip dari Covid19.go.id.

Ketentuan yang dimaksud harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.

Salah satunya ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun .

 

1 dari 5 halaman

Satuan pendidikan juga harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya. Termasuk riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Kemudian persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

" Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap," ungkap Wiku.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

 

2 dari 5 halaman

Ketua Satgas Covid-19 IDI Anjurkan Sekolah di Luar Ruangan

Dream - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan memutuskan akan kembali membuka sekolah pada 2021. Tentunya sekolah dilakukan dengan cara berbeda dan harus menjalani protokol kesehatan ketat. Hanya anak yang sehat yang boleh ke sekolah, dan itu pun harus mendapat izin dari orangtua.

Banyak orangtua yang khawatir dengan rencana tersebut. Salah satunya karena risiko tertular di sekolah. Terkait hal ini Profesor Zubairi, Ketua Satuan Tugas Covid-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan petunjuk penting agar anak aman di sekolah saat pandemi.

Ketua Satgas Covid-19 IDI Anjurkan Sekolah di Luar Ruangan

" KBM (kegiatan belajar mengajar) jangan dilakukan di ruangan tertutup rapat tanpa pergerakan udara dan memakai AC," tulis Profesor Subairi di akun Instagram resminya @profesorzubairi.

Menurut Prof Zubairi, belajar sebaiknya dilakukan di luar kelas. Pasalnya jika dilakukan di dalam kelas tertutup seperti biasa, bisa saja sirkulasi virus di ruangan terjadi.

 

3 dari 5 halaman

Tak Boleh Makan Bersama

Bila ada satu orang terinfeksi, maka partikel virus pada droplet bisa beredar di udara (airborne). Belajar sebaiknya dilakukan di taman sekolah atau lapangan.

" Maka itu penting sekali pengaturan sirkulasi udara. Bisa dilakukan dengan membuka jendela ruangan dan jangan tertutup rapat," ungkap Profesor Zubairi.

Hal yang juga sangat penting adalah jumlah anak yang hadir tak bisa seratus persen dalam waktu bersamaan. Bisa dimulai 25 sampai 40 persen dari kapasitas semestinya. 

" Kalau isi kelas tadinya 30, ya paling banyak sekitar 12 siswa saja. Jam belajarnya pun harus diperpendek. Kalau biasanya belajar dimulai jam 9 dan pulang jam 15 maka pulang harus dipercepat jadi jam 12. Jangan terlalu lama di ruagan dan perlu ada break olahraga. Plus tidak boleh ada kantin dan makan bersama," pesan Prof Zubairi.

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

4 dari 5 halaman

Sekolah Tatap Muka Dibuka Lagi Tahun Depan, Ini Daftar Protokolnya

Dream – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memperbolehkan sekolah menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka mulai semester depan. Ketentuan terbaru tak lagi mensyaratkan status Covid-19 dari zona wilayah tempat sekolah berada.

Sebagai gantinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mensyaratkan sekolah yang akan menggelar KBM tatap muka harus memenuhi sejumlah kriteria yang dipersyaratkan.

“ Kalau sekolah memenuhi kriteria dan check list pembelajaran tatap muka (terpenuhi), pembelajaran yang ketat harus dilaksanakan,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual “ Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19” secara virtual, Jumat 20 November 2020.

Berikut ini adalah protokol baru untuk KBM tatap muka di sekolah.

1. Kapasitas kelas maksimal 50 persen dari rata-rata. Misalnya, setiap kelas di PAUD berisi 5 murid, SD maksimal 18 murid, dan SLB 5 murid.

2. Jaga jarak 1,5 meter.

3. Wajib memakai masker 3 lapis atau masker bedah sekali pakai.

4. Cuci tangan pakai sabun

5. Menerapkan etika batuk.

5 dari 5 halaman

Larang Kegiatan Berkumpul

Nadiem juga melarang pihak sekolah menyelenggarakan kegiatan berkumpul di sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga harus ditiadakan. “ Kantin dilarang beroperasi,” kata dia.

Mendikbud yang meminta disapa sebagai Mas Menteri ini juga meminta tak ada kegiatan lain selain KBM. Misalnya, orang tua menunggu anaknya di sekolah dan anak-anak dilarang beristirahat di luar kelas. 

" Selesai belajar, anak-anak langsung pulang," kata dia.

Secara tegas Nadiem juga meminta orang-orang yang memiliki komorbid dilarang masuk ke sekolah. Hal ini disebabkan risiko tertular Covid-19 yang tinggi kepada orang-orang yang rentan penyakit tersebut. 

Beri Komentar