Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Bulan Depan, 12 Kamera Siap Mengintai

Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Bulan Depan, 12 Kamera Siap Mengintai CCTV Di Jalan Tol Siap Merekam Semua Pelanggaran. (Foto: Shutterstock)

Dream – Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diuji coba di sejumlah ruas tol pada Oktober 2019. Perangkat ETLE punya fitur baru yang membuat kinerjanya lebih cekatan membaca pelanggaran di jalan tol.

Dikutip dari NTMC Polri, Jumat 20 September 2019, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komusaris Besar, M. Nasir mengatakan fitur baru tersebut mampu menjerat pengemudi yang ugal-ugalan atau pelanggar batas kecepatan.

Kamera ETLE juga bisa membaca kendaraan truk yang kelebihan muatan alias ODOL (over dimension over load). Kelebihan ETLE lain yaitu membaca kendaraan yang tidak terdaftar atau ‘bodong’.

“Jadi sistem-sistem itu sekarang masih dibuat dan dipelajari dulu, misal bagaimana bisa CCTV tahu kendaraan itu overloading,” kata Nasir di Jakarta.

CCTV Ditempatkan di Mana?

Menurut Nasir, PT Jasa Marga Tbk (Persero) dan Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memfokuskan penempatan CCTV disebar di ruas tol dalam kota.

“Berapa titiknya nanti, tapi di tol dalam kota dulu. Nanti ada penambahan, yang penting sistem berjalan dahulu, semua terkoneksi, baru nanti tinggal tambah,” kata dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga sudah menggandeng Transportasi Jakarta untuk menerapkan tilang CCTV di jalur Transjakarta. Kamera tilang itu berfungsi menindak pelanggar lalu lintas.

Seperti diketahui, tilang CCTV telah diberlakukan sejak Oktober 2018 dan pada 1 Juli 2019 fitur lebih canggih yang bisa mengambil gambar sampai ke kabin mobil diterapkan.

Menurut Nasir sudah 12 titik kamera terpasang untuk pengawasan tilang CCTV. Sementara itu targetnya ada 81 kamera yang tersebar di seluruh Jakarta.

“Ketika 12 titik sudah berjalan sempurna mampu mengurangi pelanggar, kami akan kembangkan ke seluruh wilayah yang infonya akan menjadi 81 titik di seluruh Jakarta,” kata dia.

Begini Cara Urus Tilang Elektronik

Dream – Tilang elektronik resmi berlaku untuk kawasan Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta. Pengawasan pun kali ini lebih ketat.

Pengendara mobil yang kedapatan tak memakai sabuk pengaman dan bermain ponsel ketika berkendara, siap-siap mendapatkan surat tilang.

Kalau terkena denda tilang elektronik, bagaimana cara mengurusnya?

Tahapan pertama mekanisme tilang ini adalah polisi memverifikasi kendaraan yang tertangkap kamera CCTV. Setelah itu, polisi mengirim surat konfirmasi bersama foto bukti pelanggaran.

Nantinya, pemilik kendaraan memverifikasi apakah kendaraan yang “terciduk” itu kendaraannya atau bukan.

 

Setelah menerima surat konfirmasi, pelanggar harus mengonfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah dia melanggar lalu lintas atau tidak. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.

“Kalau memang tidak benar, ada respons dari pemilik kendaraan itu bahwa ‘Oh, ya, memang benar saya’ (atau) ‘Bukan saya’, sehingga kami mengirim tilangnya nanti sesuai siapa yang melanggar,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf, di Jakarta.

Menurut Yusuf, ada kode pembayaran virtual melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero). Denda tilangnya dibayar melalui bank dan tidak akan mengikuti sidang. Dengan begitu, masalah selesai.

"Kalau pelanggar mau sidang karena merasa tidak bersalah, ada waktu tujuh hari," kata Yusuf. Pelanggar juga bisa membayar secara manual di Posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan.

Duh, STNK Bisa Diblokir

Sahabat Dream perlu mengingat bahwa denda tilang elektronik ini harus dibayar. Jika tidak, nantinya STNK kendaraan akan diblokir. “Kalau belum, berarti nanti ada pemblokiran,” kata Yusuf.

Dikutip dari Liputan6.com, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan blokir surat-surat kendaraan akan dilakukan jika tak ada konfirmasi setelah surat diberikan. Kalau sudah diblokir, pemilik kendaraan tak bisa membayar pajak dan melakukan pengubahan identitas.

Jika maksimal 14 hari tidak ada konfirmasi, atau sudah konfirmasi tapi dendanya tidak dibayar maka STNK nya akan diblokir di Samsat. Jadi tidak bisa bayar pajak dan tidak bisa ubah identitas sampai dia melunasi," kata dia.

Main HP saat Nyetir di Jalur Thamrin-Sudirman, Siap-Siap Ditilang!

Dream – Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan sistem kamera pengawas/CCTV mulai berlaku sejak kemarin, Senin, 1 Juli 2019. Aturan tersebut baru diberlakukan untuk pengendara roda empat ke atas.

Dikutip dari Liputan6.com, aparat penegak hukum telah memasang kamera CCTV yang tersebar di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Ada 12 CCTV yang siap mengidentifikasi pengendara yang melanggar.

“Hari ini mulai berlaku. Secara umum Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengembangkan kemampuan utility dari kamera yang ada dan menambah perluasan penempatan kamera analitik menjadi 12 kamera yang tersebar di 10 titik di Jalan Sudirman Thamrin," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, di Jakarta.

Arif mengatakan pengendara wajib waspada saat ini. Apalagi, kalau pengendara kedapatan tak menggunakan sabuk pengaman dan bermain ponsel ketika sedang menyetir.

“Kalau beberapa waktu lalu, kamera hanya bisa mendeteksi pelanggaran traffic lane dan melanggar markah, sekarang bisa lebih jauh di atas itu, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain ponsel ketika sedang berkendara,” kata dia.

Surat Konfirmasi

Sistem ini bekerja secara otomatis, kata Arif. Pelanggar nantinya akan diberikan surat konfirmasi ke alamat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam waktu 14 hari sejak diberikan surat, pemilik wajib memberikan konfirmasi.

“Kamera ini bekerja full automatic jadi bekerja secara otomatis dan mengidentifikasi kendaraan secara otomatis,” kata dia.

Arif mengatakan kamera ini membantu petugas untuk mengumpulkan data. Petugas tinggal memverifikasi apakah benar foto yang ditangkap kamera CCTV, lalu menerbitkan surat konfirmasi kepada alamat kendaraan.

Apabila memang melakukan pelanggaran, pengendara wajib membayar denda sesuai kesalahan yang dilakukan.

(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pameran Modifikasi IMX 2023 Resmi Dibuka, Ditargetkan Tembus Rp6 Miliar

Pameran Modifikasi IMX 2023 Resmi Dibuka, Ditargetkan Tembus Rp6 Miliar

Bambang Soesatyo mengatakan, industri otomotif bukan hanya soal kendaraan bermotor seperti mobil.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mitsubishi XFORCE Mengaspal di Medan, Intip Fitur Canggihnya yang Punya 4 Mode Berkendara

Mitsubishi XFORCE Mengaspal di Medan, Intip Fitur Canggihnya yang Punya 4 Mode Berkendara

Mitsubishi XFORCE seperti 4 Drive Mode, yaitu Normal, Wet, Gravel, dan Mud, serta kelapangan kabin.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ssst, Begini Sensasi Naik Hyundai Stargazer X dari Jakarta ke Surabaya

Ssst, Begini Sensasi Naik Hyundai Stargazer X dari Jakarta ke Surabaya

Mobil keluaraan Hyundai ini sukses menggebrak pasaran usai peluncurannya pada GIIAS 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Baru Meluncur 1 Bulan, Seberapa Laris Hyundai Stargazer X?

Baru Meluncur 1 Bulan, Seberapa Laris Hyundai Stargazer X?

Hyundai Stargazer X mejeng di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 Surabaya

Baca Selengkapnya icon-hand
Rasanya Jalan Jauh Pakai Stargazer X: Emang Boleh Seasyik Itu?

Rasanya Jalan Jauh Pakai Stargazer X: Emang Boleh Seasyik Itu?

Dream berkesempatan menjajal langsung Stargazer X dari Jakarta-Surabaya. Lalu bagaimana rasanya?

Baca Selengkapnya icon-hand
Jajal Fitur Canggih Bluelink Stargazer X, Asyiknya Bisa Kendalikan Mobil dari Ponsel

Jajal Fitur Canggih Bluelink Stargazer X, Asyiknya Bisa Kendalikan Mobil dari Ponsel

Stargazer X telah dibekali fitur terkini berupa Hyundai Bluelink yang memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan mobilnya lewat smartphone.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kejutan IMX 2023, Pesta Modifikasi Terbesar: Ada Legenda Raja Drift Jepang dan Giveway Wuling Air ev 'Retro-Futuristic' Raffi Ahmad

Kejutan IMX 2023, Pesta Modifikasi Terbesar: Ada Legenda Raja Drift Jepang dan Giveway Wuling Air ev 'Retro-Futuristic' Raffi Ahmad

Selalu ada yang berbeda untuk dunia modifikasi Indonesia

Baca Selengkapnya icon-hand
Hyundai Stargazer X, Bukan Sekadar Gimmick

Hyundai Stargazer X, Bukan Sekadar Gimmick

Bukan sekadar versi baru Stargazer, apa saja keunggulannya?

Baca Selengkapnya icon-hand
Mengintip Fasilitas Toyota GR Garage Pertama di Indonesia, Ada Ruang Racing Simulator

Mengintip Fasilitas Toyota GR Garage Pertama di Indonesia, Ada Ruang Racing Simulator

Tempat ini dibuat untuk menunjang para motorsport dan GR enthusiast di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Deretan Mobil Daihatsu Terlaris

Deretan Mobil Daihatsu Terlaris

Deretan mobil Daihatsu ini paling banyak dibeli sepanjang Januari-Agustus 2023. Ada mobil kamu?

Baca Selengkapnya icon-hand
Membedah Fitur Wuling Alvez, Mobil SUV Harga Rp200 Jutaan yang Bisa Bikin Pesaing Meriang

Membedah Fitur Wuling Alvez, Mobil SUV Harga Rp200 Jutaan yang Bisa Bikin Pesaing Meriang

Wuling Alvez meramaikan pasar SUV dengan harga terjangkau

Baca Selengkapnya icon-hand
Segini Ambang Batas CO2 Mobil yang Lulus Uji Emisi  Sesuai Tahun Produksi, Ayo Cek!

Segini Ambang Batas CO2 Mobil yang Lulus Uji Emisi Sesuai Tahun Produksi, Ayo Cek!

Sanksi tilang emisi berlaku mulai 1 September 2023 dengan besaran Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk Mobil.

Baca Selengkapnya icon-hand