Labrak Pintu Mobil Saat Kabur Razia, Pemotor `Kena Mental` yang Keluar Ternyata Polwan
Sang pengendara motor yang awalnya garang mendorong pintu mobil langsung bersimpuh tangan ketika yang keluar ternyata Polwan
Dream – Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diuji coba di sejumlah ruas tol pada Oktober 2019. Perangkat ETLE punya fitur baru yang membuat kinerjanya lebih cekatan membaca pelanggaran di jalan tol.
Dikutip dari NTMC Polri, Jumat 20 September 2019, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komusaris Besar, M. Nasir mengatakan fitur baru tersebut mampu menjerat pengemudi yang ugal-ugalan atau pelanggar batas kecepatan.
Kamera ETLE juga bisa membaca kendaraan truk yang kelebihan muatan alias ODOL (over dimension over load). Kelebihan ETLE lain yaitu membaca kendaraan yang tidak terdaftar atau ‘bodong’.
“Jadi sistem-sistem itu sekarang masih dibuat dan dipelajari dulu, misal bagaimana bisa CCTV tahu kendaraan itu overloading,” kata Nasir di Jakarta.
Menurut Nasir, PT Jasa Marga Tbk (Persero) dan Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memfokuskan penempatan CCTV disebar di ruas tol dalam kota.
“Berapa titiknya nanti, tapi di tol dalam kota dulu. Nanti ada penambahan, yang penting sistem berjalan dahulu, semua terkoneksi, baru nanti tinggal tambah,” kata dia.
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga sudah menggandeng Transportasi Jakarta untuk menerapkan tilang CCTV di jalur Transjakarta. Kamera tilang itu berfungsi menindak pelanggar lalu lintas.
Seperti diketahui, tilang CCTV telah diberlakukan sejak Oktober 2018 dan pada 1 Juli 2019 fitur lebih canggih yang bisa mengambil gambar sampai ke kabin mobil diterapkan.
Menurut Nasir sudah 12 titik kamera terpasang untuk pengawasan tilang CCTV. Sementara itu targetnya ada 81 kamera yang tersebar di seluruh Jakarta.
“Ketika 12 titik sudah berjalan sempurna mampu mengurangi pelanggar, kami akan kembangkan ke seluruh wilayah yang infonya akan menjadi 81 titik di seluruh Jakarta,” kata dia.
Dream – Tilang elektronik resmi berlaku untuk kawasan Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta. Pengawasan pun kali ini lebih ketat.
Pengendara mobil yang kedapatan tak memakai sabuk pengaman dan bermain ponsel ketika berkendara, siap-siap mendapatkan surat tilang.
Kalau terkena denda tilang elektronik, bagaimana cara mengurusnya?
Tahapan pertama mekanisme tilang ini adalah polisi memverifikasi kendaraan yang tertangkap kamera CCTV. Setelah itu, polisi mengirim surat konfirmasi bersama foto bukti pelanggaran.
Nantinya, pemilik kendaraan memverifikasi apakah kendaraan yang “terciduk” itu kendaraannya atau bukan.
Setelah menerima surat konfirmasi, pelanggar harus mengonfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah dia melanggar lalu lintas atau tidak. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.
“Kalau memang tidak benar, ada respons dari pemilik kendaraan itu bahwa ‘Oh, ya, memang benar saya’ (atau) ‘Bukan saya’, sehingga kami mengirim tilangnya nanti sesuai siapa yang melanggar,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf, di Jakarta.
Menurut Yusuf, ada kode pembayaran virtual melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero). Denda tilangnya dibayar melalui bank dan tidak akan mengikuti sidang. Dengan begitu, masalah selesai.
"Kalau pelanggar mau sidang karena merasa tidak bersalah, ada waktu tujuh hari," kata Yusuf. Pelanggar juga bisa membayar secara manual di Posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan.
Sahabat Dream perlu mengingat bahwa denda tilang elektronik ini harus dibayar. Jika tidak, nantinya STNK kendaraan akan diblokir. “Kalau belum, berarti nanti ada pemblokiran,” kata Yusuf.
Dikutip dari Liputan6.com, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan blokir surat-surat kendaraan akan dilakukan jika tak ada konfirmasi setelah surat diberikan. Kalau sudah diblokir, pemilik kendaraan tak bisa membayar pajak dan melakukan pengubahan identitas.
Jika maksimal 14 hari tidak ada konfirmasi, atau sudah konfirmasi tapi dendanya tidak dibayar maka STNK nya akan diblokir di Samsat. Jadi tidak bisa bayar pajak dan tidak bisa ubah identitas sampai dia melunasi," kata dia.
Dream – Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan sistem kamera pengawas/CCTV mulai berlaku sejak kemarin, Senin, 1 Juli 2019. Aturan tersebut baru diberlakukan untuk pengendara roda empat ke atas.
Dikutip dari Liputan6.com, aparat penegak hukum telah memasang kamera CCTV yang tersebar di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Ada 12 CCTV yang siap mengidentifikasi pengendara yang melanggar.
“Hari ini mulai berlaku. Secara umum Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengembangkan kemampuan utility dari kamera yang ada dan menambah perluasan penempatan kamera analitik menjadi 12 kamera yang tersebar di 10 titik di Jalan Sudirman Thamrin," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, di Jakarta.
Arif mengatakan pengendara wajib waspada saat ini. Apalagi, kalau pengendara kedapatan tak menggunakan sabuk pengaman dan bermain ponsel ketika sedang menyetir.
“Kalau beberapa waktu lalu, kamera hanya bisa mendeteksi pelanggaran traffic lane dan melanggar markah, sekarang bisa lebih jauh di atas itu, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain ponsel ketika sedang berkendara,” kata dia.
Sistem ini bekerja secara otomatis, kata Arif. Pelanggar nantinya akan diberikan surat konfirmasi ke alamat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam waktu 14 hari sejak diberikan surat, pemilik wajib memberikan konfirmasi.
“Kamera ini bekerja full automatic jadi bekerja secara otomatis dan mengidentifikasi kendaraan secara otomatis,” kata dia.
Arif mengatakan kamera ini membantu petugas untuk mengumpulkan data. Petugas tinggal memverifikasi apakah benar foto yang ditangkap kamera CCTV, lalu menerbitkan surat konfirmasi kepada alamat kendaraan.
Apabila memang melakukan pelanggaran, pengendara wajib membayar denda sesuai kesalahan yang dilakukan.
(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang Soesatyo mengatakan, industri otomotif bukan hanya soal kendaraan bermotor seperti mobil.
Baca SelengkapnyaMitsubishi XFORCE seperti 4 Drive Mode, yaitu Normal, Wet, Gravel, dan Mud, serta kelapangan kabin.
Baca SelengkapnyaMobil keluaraan Hyundai ini sukses menggebrak pasaran usai peluncurannya pada GIIAS 2023.
Baca SelengkapnyaHyundai Stargazer X mejeng di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 Surabaya
Baca SelengkapnyaDream berkesempatan menjajal langsung Stargazer X dari Jakarta-Surabaya. Lalu bagaimana rasanya?
Baca SelengkapnyaStargazer X telah dibekali fitur terkini berupa Hyundai Bluelink yang memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan mobilnya lewat smartphone.
Baca SelengkapnyaSelalu ada yang berbeda untuk dunia modifikasi Indonesia
Baca SelengkapnyaBukan sekadar versi baru Stargazer, apa saja keunggulannya?
Baca SelengkapnyaTempat ini dibuat untuk menunjang para motorsport dan GR enthusiast di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDeretan mobil Daihatsu ini paling banyak dibeli sepanjang Januari-Agustus 2023. Ada mobil kamu?
Baca SelengkapnyaWuling Alvez meramaikan pasar SUV dengan harga terjangkau
Baca SelengkapnyaSanksi tilang emisi berlaku mulai 1 September 2023 dengan besaran Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk Mobil.
Baca SelengkapnyaSang pengendara motor yang awalnya garang mendorong pintu mobil langsung bersimpuh tangan ketika yang keluar ternyata Polwan
Mobil ini bakal menjadi lawan serius Xeni-Avanza, Xpander dan Ertiga.
Dalam project ini, Toyota menempatkan 10 unit Full Battery Electric Vehicle yaitu Toyota C+Pod dan 1 unit Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yaitu Toyota Prius PHEV.
Transmisi New D-CVT (Dual Mode Continuouslyt Variable Transmission) memiliki keunggulan lebih halus ketika berpindah gigi dan efisiensi bahan bakar yang lebih baik.
Melihat kreativitas generasi milenial yang tinggi dan gemar tampil unik, MG menggandeng seorang seniman visual dalam ekshibisi bertajuk MG x Muklay
Diskon tarif listrik ini akan berlaku 8 jam sehari dari jam 10 malam hingga jam 5 pagi.