Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid sebelumnya tak bisa diberikan vaksinasi Covid-19. Kini ada panduan baru, ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan vaksinasi bisa diberikan pada kelompok komorbid, tapi ada ketentuan yang harus dipenuhi. Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.
Juru bicara Vaksinasi COVID-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. menjelaskan bahwa surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).
" Hasil kajian menyebutkan vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas,Ibu menyusui, penyintas COVID-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” kata dr. Nadia, dalam rilis yang diterima Dream, 14 Februari 2021.
Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, tambahnya, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia lebih dari 60 tahun seperti adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.
" Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan
diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat," kata dr. Nadia.
Penyintas Covid-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan. Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.
Untuk mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit (alat) anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.
" Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19," ujar dr. Nadia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Lebih dari satu juta peekerja kesehatan di Indonesia telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Pemerintah terus mendorong tenaga kesehatan yang belum mendapatkan vaksinasi untuk mengikuti program tersebut.
Imbauan itu bukan tanpa alasan. Sebab, selama ini para tenaga kesehatanlah yang paling rentan tertular virus corona. Sebab, mereka harus berhadapan atau kontak dengan pasien Covid-19, sehingga rentan tertular Covid-19.
" Vaksinasi akan menjaga dan mencegah penularan antara pasien dengan tenaga kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat 12 Februari 2021.
Pemerintah, tegas Wiku, berkomitmen penuh untuk mendukung petugas kesehatan dengan cara apapun untuk meringankan beban yang mereka hadapi sehari-hari. Di samping itu, pemerintah terus melakukan langkah terbaik untuk mendapatkan vaksin untuk masyarakat.
Indonesia saat ini telah mendatangkan vaksin Sinovac bikinan China, yang sebelumnya memiliki batasan usia bagi penggunanya. Namun, melihat tingginya angka kematian akibat pandemi, lansia menjadi prioritas program vaksinasi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan pada 5 Februari 2021. BPOM mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) untuk vaksin Sinovac bagi penduduk usia 60 tahun ke atas.
Lansia akan menerima dua dosis suntikan yang diberikan dalam interval 28 hari. Untuk tahap ini, prioritas akan diberikan kepada tenaga kesehatan lanjut usia yang telah berusia 60 tahun ke atas.
Selain vaksinasi lansia, pemerintah juga menyiapkan vaksinasi tahap ke dua bagi pejabat publik. Untuk tahap ini, PT Biofarma akan memulai produksi vaksin Sinovac.
" Mudah-mudahan Indonesia memiliki suplai yang cukup secara mandiri dan siap menjalankan vaksin tahap selanjutnya, setelah program vaksinasi untuk tenaga kesehatan berakhir," jelas Wiku.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Museum Louvre Dibobol Hanya dalam 4 Menit, 8 Perhiasan Raib
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya