Ilustrasi
Dream - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, mengatakan perkawinan harus memenuhi syarat sesuai dengan hukum nikah yang sah. Termasuk pernikahan siri yang banyak ditawarkan secara online, wajib memenuhi persyaratan pernikahan. Jika tidak, maka pernikahan itu tidaklah sah.
“ Nikah siri online kalau hanya sebagai prostitusi terselubung maka haram,” kata Asrorun sebagaimana dikutip Dream dari laman Kementerian Agama, Kamis 19 Maret 2015.
Dia menambahkan, pernikahan juga harus dicatatkan pada petugas negara. Dan yang berhak mencatat peristiwa pernikahan hanya petugas resmi, dalam hal ini Petugas Pencatat Pernikahan. “ Yang menggaku-aku itu penipu, negara bisa melakukan penegakan hukum,” ujar dia.
Terkait pernikahan siri online, Niam mengatakan bahwa MUI belum membahas statusnya. “ Kami akan membahasnya bisa saja cukup pada rapat pleno Komisi Fatwa, namun bisa juga nanti pada pelaksanaan Ijtima Ulama yang akan digelar bulan Juli 2015,” kata Niam.
Sementara itu, Kementerian Agama telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs yang menawarkan jasa nikah siri. Sebab, situs-situs tersebut telah membuat warga resah.
" Kami sudah membuat surat kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik agar memblokir situs nikah siri online," ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muchasin.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
