Foto: Twitter.com
Dream - Tak ada yang mengalahkan netizen saat mengetahui sebuah peristiwa tengah viral di sosial media. Termasuk yang baru-baru ini menjadi sorotan media yaitu edaran maskapai Garuda Indonesia yang meminta penumpang tak mempublikasikan foto atau video di dalam pesawat.
Maskapai nasional itu sendiri menegaskan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran No. JKTCCS/PE/60145/19 itu baru sebatas edaran internal dan bukan konsumsi publik. Pembahasan tentang aturan itu masih belum final. Edaran dibuat atas permintaan sejumlah penumpang yang merasa terganggu privasinya.
Meski sudah ada penjelasan dari manajemen Garuda, namun netizen dengan segala kemampuannya masih saja membuat unggahan berupa surat edaran tandingan.
Seolah ingin kalah, beberapa meme surat edaran 'Larangan Mendokumentasikan' pun beredar di jagat maya.
Salah satu viral adalah surat edaran dari Grab dengan nomor unik, No.JKT48/GOTS08JELEK/080989999/008.
Seperti dilansir dari twitter, meme edaran dari Grab yang mengatasnamakan Admin Twitter Grab yang gajinya belum naik berisi tentang kebebasan penumpang melakukan selfie hingga boomerang di Grab Car.
Bahkan, para penumpang diperbolehkan mengajak driver untuk membuat video Tiktok.
" Dianter abang Grab mulu, kapan dianter kamu?" anjuran caption dari Grab yang mengundang gelak tawa.

Tentu saja edaran itu dibuat hanya sebagai candaan. Lihat saja pejabat yang menandatangani edaran itu dengan nama Admin Twitter Grab yg gajinya belum naik. Tanda tangan yang dibuat pun dibuat mirip gambar sepeda motor.
Tak hanya dari Grab, ada beberapa perusahaan lain pun turut membuat himbauan dilarang mendokumentasikan ala masing-masing dari mereka.
Nah penasaran seperti apa? Yuk intip dibawah ini:
1. Merek Brand Kasur Comforta

2. Ada juga dari JNE

3. Media pun tak mau kalah

4. Penting bagi yang suka membaca dar Gramedia

5. Bahkan Sang Pisang, Kaesang pun ada!

(Berbagai Sumber)
Dream - Belum lama ini viral kabar tentang kebijakan PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) yang melarang penumpang dan awak kabin mengambil foto di dalam pesawat. Kabar tersebut dibenarkan maskapai pelat merah tersebut namun hanya untuk kalangan internal dan belum final.
Dalam keterangan tertulisnya, VP Corporate Secretary Garuda, M. Ikhsan Rosan, menegaskan kebijakan tersebut belum dirilis dan belum berlaku untuk publik.
Dalam aturan yang beredar disebutkan penumpang dan awak kabin dilarang mengambil foto atau video di pesawat. Selain itu, awak kabin juga harus menggunakan bahasa yang santun dalam menyampaikan larangan dokumentasi kegiatan di pesawat, kepada penumpang. Perusahaan akan memberikan sanksi kalau aturan ini dilanggar.
Dia mengatakan aturan itu dibuat agar para penumpang dan awak kabin saling menghormati privasi.
" Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran yang dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang bertugas," kata Ikhsan dalam keterangan tertulis tersebut.
Menurut Ikhsan, imbauan ini dibuat berdasarkan laporan, saran, dan masukan penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan pengambilan gambar tanpa izin. Penumpang tetap bisa mengambil gambar asalkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
" Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," kata Ikhsan.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget
