Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Alasan Kominfo Bakal Blokir Facebook Hingga WhatsApp (Foto: Shutterstock.com/Primakov)
Dream - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengingatkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftarkan bisnisnya. Bila tidak, bakal diblokir.
Nama-nama besar seperti Google, Twitter, Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, hingga Mobile Legends, belum tertera dalam daftar PSE yang sudah mendaftar. Batas akhir waktu pendaftaran PSE adalah pada Rabu 20 Juli 2022 atau jika dihitung mulai hari ini adalah dua hari lagi.
" Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat," kata Johnny, akhir Juni 2022 lalu.
Johnny menegaskan, jika ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform.
" Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform," tegas Menkominfo, Johnny G. Plate.
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, PSE yang tidak melakukan pendaftaran hingga waktu yang ditentukan akan digolongkan sebagai PSE ilegal di Indonesia.
Pemerintah meminta pendaftaran PSE untuk melindungi masyarakat Indonesia.
" (PSE harus mendaftar) untuk masyarakat, melindungi masyarakat sebagai konsumen. (Berkaca dari) kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah, bagaimana melindunginya?," kata Semuel.
Baik PSE asing dan lokal sama-sama, tambah Semmy, diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.
" Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," kata Semmy.
Berdasarkan data dari https://pse.kominfo.go.id/home/ saat ini sudah ada total 5.695 PSE baik asing maupun domestik yang melakukan pendaftaran ke Kemkominfo. Dari jumlah itu, terdapat 82 PSE asing yang mendaftarkan operasional di Indonesia.
Sementara itu, perusahaan raksasa internet Google mengaku akan mematuhi peraturan di Indonesia.
" Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya mematuhi," kata Perwakilan Google, dalam keterangannya kepada Tekno Liputan6.com, Sabtu 16 Juli 2022.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele