Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ternyata Ini Alasan Kominfo Bakal Blokir Facebook hingga WhatsApp

Ternyata Ini Alasan Kominfo Bakal Blokir Facebook hingga WhatsApp Alasan Kominfo Bakal Blokir Facebook Hingga WhatsApp (Foto: Shutterstock.com/Primakov)

Dream - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengingatkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftarkan bisnisnya. Bila tidak, bakal diblokir.

Nama-nama besar seperti Google, Twitter, Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, hingga Mobile Legends, belum tertera dalam daftar PSE yang sudah mendaftar. Batas akhir waktu pendaftaran PSE adalah pada Rabu 20 Juli 2022 atau jika dihitung mulai hari ini adalah dua hari lagi.

"Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat," kata Johnny, akhir Juni 2022 lalu.

Johnny menegaskan, jika ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform.

"Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform," tegas Menkominfo, Johnny G. Plate.

Alasan Pendaftaran PSE

Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, PSE yang tidak melakukan pendaftaran hingga waktu yang ditentukan akan digolongkan sebagai PSE ilegal di Indonesia.

Pemerintah meminta pendaftaran PSE untuk melindungi masyarakat Indonesia.

"(PSE harus mendaftar) untuk masyarakat, melindungi masyarakat sebagai konsumen. (Berkaca dari) kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah, bagaimana melindunginya?," kata Semuel.

Baik PSE asing dan lokal sama-sama, tambah Semmy, diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," kata Semmy. 

Berdasarkan data dari https://pse.kominfo.go.id/home/ saat ini sudah ada total 5.695 PSE baik asing maupun domestik yang melakukan pendaftaran ke Kemkominfo. Dari jumlah itu, terdapat 82 PSE asing yang mendaftarkan operasional di Indonesia.

Sementara itu, perusahaan raksasa internet Google mengaku akan mematuhi peraturan di Indonesia.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya mematuhi," kata Perwakilan Google, dalam keterangannya kepada Tekno Liputan6.com, Sabtu 16 Juli 2022.

Sumber: Liputan6.com

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP