Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Buang Bule Ke Laut (Foto: Twitter @_bernacleboy)
Dream - Bali selama ini memang menjadi tujuan wisatawan luar negeri. Sehingga tak heran banyak bule di Pulau Dewata itu. Namun, tak semua bule bisa menjaga sikapnya sebagai tamu.
Contohnya seperti Kristen Gray, yang beberapa waktu lalu berulah dengan mengajak WNA beramai-ramai tinggal di Bali dengan menyiasati izin tinggal. Isu Kristen Gray hanyalah 'puncak dari gunung es' masalah bule di Bali.
Seperti terlihat dalam video yang diunggah akun Twitter @_bernacleboy. Beberapa bule terlihat tengah mengendarai motor secara ugal-ugalaan di pantai, alih-alih di jalan raya.
Entah untuk tujuan apa mereka mengendarai motor di pantai yang biasanya menjadi tempat warga bersantai. Seseorang bahkan terlihat kesal dan mendorong bule tersebut hingga tercebur ke air laut.
normalize buang bule ga jelas ke laut pic.twitter.com/NWqpLY9h7n
— dep ???? (@_bernacleboy)January 18, 2021
" Normalize buang bule gak jelas ke laut,” tulis akun tersebut.
Di belakangnya, tampak beberapa pria lain yang memacu motornya di tepi pantai, yang diduga adalah Pantai Kuta. Padahal, biasanya motor-motor tersebut adalah motor sewaan. Jika rusak, tentu saja si penyewa yang akan rugi banyak.
beberapa waktu yang lalu juga ada bule ga jelas yang nyemplungin motornya ke laut pic.twitter.com/CtAcNZFiCD
— dep ???? (@_bernacleboy)January 18, 2021
Bukan cuma satu, ada beberapa video lain yang memperlihatkan aksi tidak jelas bule yang sering mencampakkan motor ke dalam laut tanpa tujuan yang jelas.
Ini juga, pagi pagi pas mancing didermaga kaget ada motornya ????, eh ternyata bulenya udah pulang pakek kapal yg pagi wkwk pic.twitter.com/EpWUbKNfZp
— wedi ireng (@melaniviki)January 19, 2021
Alhasil, ekosistem laut Bali menjadi tercemar oleh perangai bule-bule semacam ini. Sedih ya, Sahabat Dream?
Dream - Imigrasi Indonesia akhirnya mengusir Kristen Antoinette Gray, warga negara Amerika Serikat ysng viral karena mengajak warga asing untuk beramai-ramai tinggal di Bali. Dia dilarang masuk wilayah Indonesia selama enam bulan.
“ Dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Januari 2021.
Tak hanya Kristen, imigrasi juga mengusir kekasihnya, Saundra. Mereka berdua akan segera dideportasi begitu tiket pesawat menuju AS telah tersedia. Namun, belum bisa dipastikan kapan deportasi akan dilakukan karena pandemi Covid-19. Saat ini Gray ditempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, bule keturunan Afrika-Amerika itu dianggap telah menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat Indonesia. Adapun pernyataan Gray yang membuat resah itu adalah terkait LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.
Dia juga menyebut adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi. Pernyataannya tersebut patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.
Pasal tersebut berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.
Tak hanya itu, kegiatan bisnisnya dengan mempromosikan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali juga dikenai sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal itu berbunyi bahwa setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Dengan ini, Kanwil Kemenkumham Bali menegaskan kepada Warga Negara Asing agar dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan Visa dan selama berada di Indonesia.
Seperti diketahui, pemilik akun @kristentootie itu sempat viral di Twitter sejak Minggu, 17 Januari 2021. Ia memposting ajakan WNA untuk berpindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19 dengan jalur ilegal.
Ia merekomendasikan agennya dan menyebut bawa hidup di Bali berbiaya murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+.
Gray juga mempromosikan tips kepada WNA lain dengan e-booknya seharga 30 USD atau Rp422 ribu (nilai tukar: Rp14.126), dan biaya konsultasi sebesar 50 USD atau Rp704 ribu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya