Bule di Bali Bawa Motor Ugal-ugalan Bikin Warga Kesal, Langsung Kena Batunya!

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Sabtu, 30 Januari 2021 14:00
Bule di Bali Bawa Motor Ugal-ugalan Bikin Warga Kesal, Langsung Kena Batunya!
Beberapa bule terlihat tengah mengendarai motor secara ugal-ugalaan di pantai, alih-alih di jalan raya. Warga langsung beli balasan.

Dream - Bali selama ini memang menjadi tujuan wisatawan luar negeri. Sehingga tak heran banyak bule di Pulau Dewata itu. Namun, tak semua bule bisa menjaga sikapnya sebagai tamu.

Contohnya seperti Kristen Gray, yang beberapa waktu lalu berulah dengan mengajak WNA beramai-ramai tinggal di Bali dengan menyiasati izin tinggal. Isu Kristen Gray hanyalah 'puncak dari gunung es' masalah bule di Bali.

Seperti terlihat dalam video yang diunggah akun Twitter @_bernacleboy. Beberapa bule terlihat tengah mengendarai motor secara ugal-ugalaan di pantai, alih-alih di jalan raya.

1 dari 6 halaman

Kepala Ditoyor

Entah untuk tujuan apa mereka mengendarai motor di pantai yang biasanya menjadi tempat warga bersantai. Seseorang bahkan terlihat kesal dan mendorong bule tersebut hingga tercebur ke air laut.

 

" Normalize buang bule gak jelas ke laut,” tulis akun tersebut.

2 dari 6 halaman

Di belakangnya, tampak beberapa pria lain yang memacu motornya di tepi pantai, yang diduga adalah Pantai Kuta. Padahal, biasanya motor-motor tersebut adalah motor sewaan. Jika rusak, tentu saja si penyewa yang akan rugi banyak.

Bukan cuma satu, ada beberapa video lain yang memperlihatkan aksi tidak jelas bule yang sering mencampakkan motor ke dalam laut tanpa tujuan yang jelas.

Alhasil, ekosistem laut Bali menjadi tercemar oleh perangai bule-bule semacam ini. Sedih ya, Sahabat Dream?

3 dari 6 halaman

Bule yang Bikin Geram Netizen Indonesia Diusir dari Bali

Dream - Imigrasi Indonesia akhirnya mengusir Kristen Antoinette Gray, warga negara Amerika Serikat ysng viral karena mengajak warga asing untuk beramai-ramai tinggal di Bali. Dia dilarang masuk wilayah Indonesia selama enam bulan.

“ Dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Januari 2021. 

Tak hanya Kristen, imigrasi juga mengusir kekasihnya, Saundra. Mereka berdua akan segera dideportasi begitu tiket pesawat menuju AS telah tersedia. Namun, belum bisa dipastikan kapan deportasi akan dilakukan karena pandemi Covid-19. Saat ini Gray ditempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

4 dari 6 halaman

Segara Dideportasi

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, bule keturunan Afrika-Amerika itu dianggap telah menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat Indonesia. Adapun pernyataan Gray yang membuat resah itu adalah terkait LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.

Dia juga menyebut adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi. Pernyataannya tersebut patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.

Pasal tersebut berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.

5 dari 6 halaman

Ajakkan Datang ke Bali Saat Pandemi

Tak hanya itu, kegiatan bisnisnya dengan mempromosikan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali juga dikenai sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu berbunyi bahwa setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Dengan ini, Kanwil Kemenkumham Bali menegaskan kepada Warga Negara Asing agar dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan Visa dan selama berada di Indonesia.

6 dari 6 halaman

Lakukan Bisnis di Indonesia

Seperti diketahui, pemilik akun @kristentootie itu sempat viral di Twitter sejak Minggu, 17 Januari 2021. Ia memposting ajakan WNA untuk berpindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19 dengan jalur ilegal.

Ia merekomendasikan agennya dan menyebut bawa hidup di Bali berbiaya murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+.

Gray juga mempromosikan tips kepada WNA lain dengan e-booknya seharga 30 USD atau Rp422 ribu (nilai tukar: Rp14.126), dan biaya konsultasi sebesar 50 USD atau Rp704 ribu.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More