Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Rekening Warisan Dari Orang Yang Meninggal Harus Dilaporkan Ke Ditjen Pajak?
Dream – Masyarakat yang baru mendapat warisan dari sanak keluarga wajib akan dikenakan kewajiban melaporkan ke Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Ketentuan baru itu tertuang dalam aturan tentang pelaporkan rekening keuangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disebutkan rekening warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal juga harus dilaporkan.
Dilansir dari pajak.go.id, Jumat 2 Maret 2018, aturan ini tertuang di pasal 7 ayat (3) PMK No. 19 Tahun 2018. Beleid ini mengatakan lembaga jasa keuangan harus melaporkan informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenekeu) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu informasi keuangan yang harus dilaporkan adalah saldo rekening. Saldo minimal yang wajib dilaporkan sebesar minimal Rp1 miliar.
Tak hanya wajib pajak pribadi, ketentuan ini juga berlaku untuk perusahan asuransi yang wajib melaporkan polis asuransi dengan nilai pertanggungan nasabah paling sedikit Rp1 miliar.
Rekening yang wajib dilaporkan adalah rekening keuangan milik satu atau lebih orang pribadi atau entitas, serta entitas non keuangan pasif. Lalu, yang dimaksud orang pribadi yang wajib dilaporkan adalah setiap orang pribadi yang merupakan subjek pajak dan warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal.
PMK No. 19 Tahun 2018 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 19 Februari 2018 dan telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya