Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Sebanyak 16.470 calon jemaah haji reguler belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Data hingga Kamis, 3 Mei 2018 mencatat 187.530 calon jemaah haji telah melunasi BPIH.
" Sehari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH reguler tahap pertama, sudah ada 187.530 atau 92,61 persen calon jemaah haji yang melakukan pelunasan," kata Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra, di Jakarta, Kamis, 3 Mei 2018.
Fitra berharap angka ini dapat terus bertambah sampai dengan tahap akhir pelunasan, Jumat, 4 Mei 2018.
" Masih ada 16.470 kuota yang belum terlunasi, terdiri dari 14.983 kuota haji reguler dan 1.487 Tim Petugas Haji Daerah (TPHD)," ujar dia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 2018 mengatur kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler 204.000 orang dan kuota haji khusus 17.000 orang.
Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu, 202.513 untuk jemaah haji dan 1.487 untuk petugas haji daerah.
" Sampai hari ini, belum ada TPHD yang melakukan pelunasan," ucap Fitra.
Fitra mengatakan pelunasan BPIH Reguler dilakukan pada setiap hari kerja. Waktu pembayaran disesuaikan dengan zona pembagian waktu Indonesia.
Untuk waktu Indonesia bagian barat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sementara Indonesia bagian tengah pukul 09.00 hingga 16.00 WITA, dan Indonesia bagian timur pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
Fitra mengimbau untuk memanfaatkan sisa waktu pelunasan tahap pertama. Sebab, jika waktu sudah selesai alokasi kuota itu akan diberikan pada jemaah lainnya.
Pada pelunasan tahap dua, kuota akan digunakan untuk jemaah gagal sistem, sudah haji, penggabungan mahram, dan Lansia yang memenuhi syarat.
“ Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 – 25 Mei 2018,” ujar Fitra.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya