Tiang Pancang Tol Becakayu Yang Roboh, Sepekan Lalu.
Dream - Kepolisian menetapkan dua tersangka berinisial AA dan AS atas kasus robohnya tiang pancang proyek Tol Becakayu, Jakarta Timur.
" Dalam kasus Tol Becakayu itu, kita tetapkan dua orang sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.
Argo menuturkan penetapan itu muncul setelah memeriksa saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa tim Puslabfor Mabes Polri.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya faktor kesalahan manusia (human error) dalam kecelakaan proyek tersebut.
Meski dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo mengatakan keduanya tidak ditahan.
" Tak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun dan hanya menyebabkan luka," ucap dia.
Tiang pancang proyek Tol Becakayu roboh di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada Selasa, 20 Februari 2018 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam peristiwa itu, tujuh pekerja yang tertimpa reruntuhan.
(Sah)
Advertisement
Sisik Ikan Masuk Gelas, Jalan Baru Ekonomi Sirkular

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina
