Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap empat anggota kelompok Muslim Cyber Amry (MCA) yang membuat kabar bohong atau hoaks.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, keempat orang itu berinisal ML, RSD, RS dan YUS dan ditangkap di tempat yang berbeda yakni, Jakarta, Bali, Pangkalpinang dan Sumedang.
" Isu yang dibuat adalah kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penculikan ulama, ujaran kebencian kepada pejabat pemerintah hingga tokoh-tokoh masyarakat," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2018.
Selain itu, kata Fadil, kelompok Muslim Cyber Army juga tak segan untuk mengirim virus komputer kepada siapa yang dianggap sebagai musuh atau lawannya.
Selain itu, kelompok ini juga memiliki grup WhatsApp dengan nama " The Family MCA" . Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
Akibat perbuatannya,, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.
Advertisement
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025