Dream - Ahli Hukum Pidana, Noor Aziz Said, menilai menyatakan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa menjadi rujukan hukum nasional untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Pernyataan dalam Berita Acara Perkara (BAP) itu dibacakan tim kuasa Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang yang berlangsung hari in, Rabu, 29 Maret 2017.
Pernyataan Noor diambil dari BAP karena ahli hukum tersebut tidak dapat memberikan keterangan pada sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa.
" Pendapat dan sikap keagamaan bukan sumber hukum nasional dan tak bisa dijadikan landasan untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana," demikian keterangan Noor seperti dibacakan tim kuasa hukum Ahok pada sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Noor menuliskan sikap keagamaan MUI bukan termasuk sumber hukum sehingga tidak memiliki kekuatan yang mengikat. " Jadi PSK (Pandangan Sikap Keagamaan) tak punya kekuatan hukum," ucap dia.
Sehingga, tulis dia, pandangan dan sikap keagamaan MUI tidak dapat dijadikan ukuran ada tidaknya tindak pidana dalam Pasal 156 KUHP atau Pasal 165a KUHP.
Lebih lanjut, Noor berpendapat, pidato Ahok di Kepulauan Seribu tidak memiliki niat untuk menistakan agama Islam. Menurut dia, pidato itu hanya untuk mendapat dukungan dari warga terkait program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
" Dalam pernyataannya kemarin Ahok mengharap sekali mendapat dukugan (warga) terkait programnya. Oleh karena itu dia tak mungkin memusuhi (warga)," ujar Noor.(Sah)
Advertisement

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Mantan PM Kanada Justin Trudeau dan Katy Perry Akhirnya Mesra di Depan Publik

Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo


Main Cantik Indonesia, Komunitas Seru Buat Perempuan Pecinta Motor
