Dream - Kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadirkan tujuh ahli pada sidang ke-16, hari ini, Rabu 29 Maret 2017. Para ahli tersebut terdiri dari pelbagai latar belakang keilmuan.
" (Sidang hari ini) ada tujuh ahli dari terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, di Jakarta.
Hasoloan menjelaskan, kubu Ahok mendatangkan tiga ahli agama, yaitu Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Hamka Haq; Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH Masdar Farid Mas'udi; dan Pengajar Tafsir Alquran Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.
Kemudian, terdapat dua ahli hukum pidana yaitu mantan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, dan Pengahar Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar, Bali, I Gusti Ketut Ariawan. Selain itu, Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo, dan Ahli Psikologi Sosial, Risa Permana Deli, turut dihadirkan kubu Ahok.
Selain itu, tim penasehat hukum Ahok juga berencana membacakan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Hukum Pidana, Noor Aziz Said yang berhalangan hadir untuk memberikan keterangan.
Advertisement

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Mantan PM Kanada Justin Trudeau dan Katy Perry Akhirnya Mesra di Depan Publik

Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo


Main Cantik Indonesia, Komunitas Seru Buat Perempuan Pecinta Motor
