Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Ahli agama KH Ahmad Ishomuddin, mengaku punya alasan mengapa dirinya bersedia hadir dan memberikan kesaksian dalam sidang dugaan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sebagai saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ahok, Ishomuddin menyatakan kehadirannya dalam sidang dalam kapasitas sebagai pribadi yang memiliki latar belakang pengetahuan agama.
" Saya tidak mewakili PBNU dan juga tidak sempat meminta izin kepada KH Maruf Amin sebagai ketua MUI. Jadi saya datang ke tempat ini sebagai pribadi, tidak atas nama MUI ataupun PBNU," ujar Ishomuddin di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 21 Maret 2017.
Ishomuddin diketahui menjabat sebagai Rais Syuriah PBNU. Dia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI periode 2015-2020.
Diakui Ishomuddin, dirinya memang memiliki pendapat yang berbeda dengan MUI terkait kasus Ahok. Dia memandang perbedaan itu merupakan kewajaran.
" Adapun apabila pendapat saya berbeda, saya kira wajar-wajar saja. Karena dalam Islam, agama yang saya pahami, sangat toleran dengan perbedaan-perbedaan pendapat," ucap dia.
Dia menuturkan perbedaan keterangan yang disampaikannya dengan KH Ma'ruf Amin bukan jadi alasan bahwa dia tidak menaruh hormat kepada kiai sepuh itu. Ishomuddin menegaskan pendapatnya didasarkan pengetahuannya.
" Jadi perbedaan itu bukan berarti saya tidak taat kepada KH Ma'ruf Amin, karena saya membantu beliau. Saya kira saya hadir agar hakim yang bakal mengambil keputusan memperoleh informasi yang seimbang, menerima pendapat dari KH Ma'ruf Amin dan lain-lain," ujar dia.
Lebih lanjut, Ishomuddin berpendapat, MUI seharusnya melakukan tabayun (klarifikasi) terlebih dulu apabila ingin mengeluarkan sikap keagamaan. Meski dirinya juga mengaku tidak tahu proses yang dilakukan di MUI pusat menyangkut sikap keagamaan.
" Idealnya jika ada berita harus dilakukan tabayun, harus dilakukan klarifikasi. Sehingga keputusan tidak merugikan orang lain," kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya