Ketum PPP Berharap Proses Hukum Ahok Tiru Saudi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 21 Maret 2017 15:52
Ketum PPP Berharap Proses Hukum Ahok Tiru Saudi
Menurut Djan Faridz, hukuman bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan.

Dream - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz berharap proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama yang mendera Basuki Tjahaja Purnama dapat berjalan seperti di Arab Saudi. Menurut dia, putusan mati bagi pelaku pembunuhan di Saudi dapat batal jika keluarga korban sudah memaafkan.

" Sama persis hukum yang berlaku di Arab Saudi. Bayangkan, terpidana yang siap dipancung untuk dipenggal lehernya, apabila keluarga korban menyatakan memaafkan terpidana, pedang itu diangkat dan selesailah perkaranya. Itulah Islam yang pemaaf," kata Faridz saat menghadiri sidang Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.

Faridz mengatakan dia menyempatkan diri hadir di sidang Ahok karena mengetahui informasi tentang kesaksian ahli agama. Dia mengaku ingin mendengar langsung keterangan ahli agama tersebut mengenai dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada Ahok.

" Hari ini memang sengaja saya datang karena saya mendengar hari ini ada kesaksian dari ahli agama. Jadi saya ingin betul-betul mendengar dari beliau (ahli agama). Karena saya ini orang awam yang tidak terlalu dalam mengerti hukum yang ada di Indonesia," kata Paridz

Ia mengaku hanya memahami umat Islam itu mudah memaafkan orang lain. Maka dari itu, ucapan Ahok yang dianggap menghina Surat Al Maidah ayat 51 hendaknya dimaafkan.

" Saya hanya mengerti bahwa sebagian umat Islam itu adalah umat yang sangat pemaaf pada khususnya," ucap dia.

Berkaca dari pengetahuannya, Faridz meminta kasus Ahok segera dihentikan. Sebab, sudah ada beberapa umat Islam yang memaafkan Ahok. 

" Mudah-mudahan seluruh umat Islam di Indonesia sudah memaafkan saudara Basuki sebagaimana yang kita pelajari selama ini. Tapi kalau masalah hukum silakan. Saya tidak bisa mencampuri masalah hukum," kata Faridz. (Sah)

Beri Komentar