Basuki Tjahaja Purnama Saat Memasuki Ruangan Sebelum Sidang (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Dream - Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengajukan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Ishomuddin, sebagai salah satu ahli ke pengadilan.
Menurut pengacara Ahok, Humphrey Djemat, KH Ahmad Ishomuddin, akan memberikan keterangan sebagai ahli agama.
Selain KH Ahmad Ishomuddin, ahok juga menghadirkan dua ahli lain untuk memberi keterangan dalam sidang pada, Selasa 21 Maret 2017.
Mereka adalah ahli Bahasa Universitas Indonesia, Rahayu Sutiarti, dan ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir.
Persidangan kasus dugaan penistaan agama hari ini sudah memasuki masa sidang ke-15.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
