Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Basuki Tjahaja Purnama Saat Memasuki Ruangan Sebelum Sidang (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Dream - Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengajukan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Ishomuddin, sebagai salah satu ahli ke pengadilan.
Menurut pengacara Ahok, Humphrey Djemat, KH Ahmad Ishomuddin, akan memberikan keterangan sebagai ahli agama.
Selain KH Ahmad Ishomuddin, ahok juga menghadirkan dua ahli lain untuk memberi keterangan dalam sidang pada, Selasa 21 Maret 2017.
Mereka adalah ahli Bahasa Universitas Indonesia, Rahayu Sutiarti, dan ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir.
Persidangan kasus dugaan penistaan agama hari ini sudah memasuki masa sidang ke-15.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya