Basuki Tjahaja Purnama Saat Memasuki Ruangan Sebelum Sidang (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Dream - Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengajukan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Ishomuddin, sebagai salah satu ahli ke pengadilan.
Menurut pengacara Ahok, Humphrey Djemat, KH Ahmad Ishomuddin, akan memberikan keterangan sebagai ahli agama.
Selain KH Ahmad Ishomuddin, ahok juga menghadirkan dua ahli lain untuk memberi keterangan dalam sidang pada, Selasa 21 Maret 2017.
Mereka adalah ahli Bahasa Universitas Indonesia, Rahayu Sutiarti, dan ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir.
Persidangan kasus dugaan penistaan agama hari ini sudah memasuki masa sidang ke-15.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik