Dream - Luwak merupakan salah satu hewan yang habitat aslinya ada di Indonesia. Hewan ini banyak ditemukan tidak hanya di hutan, bahkan di dekat pemukiman.
Banyak yang memanfaatkan hewan ini untuk kebutuhan konsumsi. Sebagian dari mereka memelihara luwak untuk memproduksi kopi luwak. Hukum menyeduh kopi yang sebelumnya dicerna oleh luwak sudah dipastikan kehalalannya.
Tetapi, bagaimana dengan dagingnya. Ada sebagian yang mengonsumsi daging luwak. Terkait hal ini, bagaimana hukumnya?
Mengutip dari laman Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, hukum asal semua bahan makanan adalah halal. Hal itu bertahan selama belum ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.
Sementara terkait luwak, hewan ini tidak digolongkan ke dalam hewan yang diharamkan sesuai dalil yang ada.
Terdapat beberapa kaidah tentang hewan apa saja yang tidak boleh dikonsumsi. Kaidah pertama yaitu hewan yang sudah dihukumi haram seperti bangkai hewan, darah hewan, daging babi, disembelih atas nama selain Allah, mati tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas, juga keledai peliharaan, seperti tercantum dalam Surat Al Maidah ayat 3.
Kaidah kedua adalah hewan yang bertaring untuk membunuh mangsanya seperti harimua. singa beruang, anjing, kucing, dan lain sebagainya. Ini seperti tertuang dalam hadits Bukhari.
" Diriwayatkan dari Abu Tsa’labah ra. bahwa Rasulullah saw. melarang memakan setiap binatang yang mempunyai taring dari kalangan binatang buas,"
Untuk kaidah lainnya, silakan baca selengkapnya...
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media