Dream - Luwak merupakan salah satu hewan yang habitat aslinya ada di Indonesia. Hewan ini banyak ditemukan tidak hanya di hutan, bahkan di dekat pemukiman.
Banyak yang memanfaatkan hewan ini untuk kebutuhan konsumsi. Sebagian dari mereka memelihara luwak untuk memproduksi kopi luwak. Hukum menyeduh kopi yang sebelumnya dicerna oleh luwak sudah dipastikan kehalalannya.
Tetapi, bagaimana dengan dagingnya. Ada sebagian yang mengonsumsi daging luwak. Terkait hal ini, bagaimana hukumnya?
Mengutip dari laman Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, hukum asal semua bahan makanan adalah halal. Hal itu bertahan selama belum ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.
Sementara terkait luwak, hewan ini tidak digolongkan ke dalam hewan yang diharamkan sesuai dalil yang ada.
Terdapat beberapa kaidah tentang hewan apa saja yang tidak boleh dikonsumsi. Kaidah pertama yaitu hewan yang sudah dihukumi haram seperti bangkai hewan, darah hewan, daging babi, disembelih atas nama selain Allah, mati tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas, juga keledai peliharaan, seperti tercantum dalam Surat Al Maidah ayat 3.
Kaidah kedua adalah hewan yang bertaring untuk membunuh mangsanya seperti harimua. singa beruang, anjing, kucing, dan lain sebagainya. Ini seperti tertuang dalam hadits Bukhari.
" Diriwayatkan dari Abu Tsa’labah ra. bahwa Rasulullah saw. melarang memakan setiap binatang yang mempunyai taring dari kalangan binatang buas,"
Untuk kaidah lainnya, silakan baca selengkapnya...
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN