Jadi Makmum Tidak Dalam Satu Shaf, Bagaimana Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 14 Maret 2017 20:02
Jadi Makmum Tidak Dalam Satu Shaf, Bagaimana Hukumnya?
Kerap dijumpai makmum sholat dalam shaf sendiri, padahal shaf di depannya masih longgar.

Dream - Seringkali kita mendengar seorang imam mengucapkan kalimat sebelum memulai sholat jemaah. Kalimat tersebut, yang merupakan hadis dari Rasulullah Muhammad SAW, merupakan perkataan untuk mengingatkan para makmum untuk meluruskan shaf.

meluruskan shaf

Sawwuu shufuu fakum fa inna taswiyatash shoffi min iqoomatish sholaati.

Artinya:

" Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk menegakkan sholat."

Tetapi, banyak ditemui makmum memilih sholat dalam shaf sendiri. Padahal, shaf yang ada di depannya masih longgar dan cukup.

Terkait hal ini, bagaimana hukumnya?

Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, Syekh Zainudin bin Abdul Aziz Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in memberikan penjelasan. Syekh Al Malibari menyatakan makmum yang memisahkan diri dari shaf padahal masih longgar dihukumi makruh.

" Dihukumi makruh bagi makmum yang sholat berjamaah (berdirinya) menyendiri terpisah dari barisan sholat jamaah yang sejenis bisa dalam shaf itu masih ada ruang yang tersisa."

Syekh Al Malibari, Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad Dimyati menjelaskan hal senada dalam kitabnya I'anatu Thalibin.

" Dan apabila di dalam shaf tersebut sudah tak ada ruang lagi, maka disunahkan makmum menarik seseorang (dari shaf yang penuh itu) setelah takbiratul ihram dan hendaknya orang yang ditarik membantu (berdiri sejajar bersama si makmum)."

Selengkapnya...

Beri Komentar