Ahmad Dhani Bantah Hina Presiden Jokowi

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 7 November 2016 19:10
Ahmad Dhani Bantah Hina Presiden Jokowi
Ahmad Dhani mengaku mengantongi bukti jika laporan itu tak sesuai fakta di lapangan.

Dream - Musisi Ahmad Dhani membantah laporan yang menyebut dia telah melecehkan Presiden Joko Widodo saat aksi demonstrasi besar 4 November lalu. Bantahan itu disampaikan terkait laporan relawan Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi ke Bareskrim Polri pada Minggu, 6 November lalu.

" Tidak ada niat menghina," kata Dhani di kediamannya Jalan Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2016.

Kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, mengatakan laporan Projo dan Laskar Rakyat Jokowi tak mendasar. Sebab, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi tidak menggunakan video yang utuh sebagai bukti.

" Ada (kalimat) yang dipenggal dan ada yang mengubah video yang sesungguhnya. Sehingga mengubah makna substansinya," ucap Ramdan.

Dhani menyayangkan sikap terburu-buru Projo dan Laskar Rakyat Jokowi yang melaporkannya ke aparat kepolisian. Dia menganggap dua simpatisan Jokowi itu tidak meneliti dulu barang bukti yang disertakan.

" Mungkin karena pengetahuan hukumnya kurang, barang buktinya tidak diteliti dulu, sehingga muncul syahwat hukumnya," ucap dia.

Dalam rekaman video, Dhani berorasi di mobil bak terbuka Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Dia menyayangkan sikap Presiden Jokowi, yang menurutnya, enggan menemui para demonstran.

Dhani menyampaikan kekecewaannya melalui kata-kata kasar. Tetapi, belakangan Dhani menegaskan kalimat kasar itu tidak boleh diucapkan.

Untuk memperkuat pendapat, Dhani mengklaim tindakannya disaksikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy Laksmana.

" Saksi di situ ada Kapolda dan Pangdam Jaya juga. Sang pelapor ini tidak ada di situ," ucap Dhani.

Atas laporan ini, Dhani berencana melaporkan balik dua kelompok relawan tersebut. Dhani akan melaporkan Projo dan Laskar Rakyat Jokowi dengan tuduhan melampirkan alat bukti palsu.

Tidak hanya dua kelompok tersebut, Dhani juga akan melaporkan pemilik akun Indra Tan. Akun ini dituding telah mengedit dan menyebarkan video orasi Dhani di laman media sosial Facebook.

" Dia akan kami laporkan karena melanggar pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 Undang-undang ITE," kata Ramdan.

Dhani merasa dirugikan atas tuduhan menghina Presiden Jokowi. Kerugian yang dia maksudkan adalah dibatalkannya dua konser Dewa 19 di Jakarta pada 9 November 2016 dan Palembang, pada 11 November 2016.

" Konser tidak ada izin dari polisi tiba tiba saja, katanya ada tekanan dari projo," kata Dhani.(Sah)

Beri Komentar