Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
(Foto: Instagram Saudinews50)
Dream - Polisi Arab Saudi menangkap seorang pria yang melakukan tindakan nekad dengan melompat tiba-tiba ke depan truk yang sedang melintas dengan kecepatan tinggi.
Menurut Direktorat Jenderal Lalu Lintas Saudi, pria itu ditangkap atas tuduhan membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.
Penangkapan pria itu dilakukan setelah video aksi cerobohnya beredar dan menjadi viral di media sosial Arab Saudi pada akhir pekan lalu.
Dalam video yang beredar di Instagram, pria yang tak disebutkan identitasnya tersebut terlihat berdiri di atas mobilnya di sisi jalan raya di Madinah.
Beberapa detik kemudian pria itu tiba-tiba melompat ke tengah jalan raya di mana sebuah truk sedang melaju dengan kecepatan tinggi.
Aksi ceroboh pria itu tentu saja mengejutkan pengemudi truk yang membunyikan klakson dan memaksanya untuk berpindah jalur.
Sementara pria itu dengan santainya kembali ke pinggir jalan meski hampir saja kehilangan nyawanya.
Polisi segera meluncurkan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka setelah video aksi nekad itu viral di media sosial.
Pada hari Minggu lalu, pria itu sudah ditangkap polisi dan diajukan ke meja hijau untuk mendapatkan hukuman atas tindakannya.
Sampai saat ini belum diketahui hukuman apa yang akan diterima oleh pria yang tidak bertanggung jawab itu.
Tetapi, menurut GulfNews.com, pemerintah Arab Saudi telah meningkatkan nilai denda dan hukuman bagi para pelanggar lalu lintas.
Berdasarkan undang-undang baru yang diterbitkan pada tahun 2016 lalu, para pelanggar lalu lintas yang tertangkap untuk pertama kali akan dikenakan denda 20.000 riyal (setara Rp75 juta) dan kendaraan mereka akan disita selama 15 hari.
Pelanggar lalu lintas yang ditangkap untuk kedua kalinya harus membayar denda 40.000 riyal (setara Rp150 juta) dan kendaraan akan disita selama satu bulan.
Jika tetap melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, pelanggar lalu lintas akan menghadapi denda yang sangat besar yaitu 60.000 riyal (setara Rp225 juta) dan kendaraannya disita selamanya.
Tidak itu saja, jika pelaku kedapatan menggunakan kendaraan sewa, akan tetap dikenakan denda dengan jumlah yang sama.
Sumber: GulfNews.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya