Koalisi Anti Persekusi
Dream - Meningkatnya suhu politik di Jakarta membuat banyak kasus bernuansa SARA terjadi. Safenet, jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara, menemukan adanya persekusi atau perburuan terhadap orang-orang yang dilabel sebagai penista agama/ulama sejumlah 52 orang.
Hanya dalam beberapa hari, Koalisi Anti Persekusi menemukan 7 orang lainnya sehingga jumlah saat ini bertambah menjadi 59 orang. Pola yang ditemukan antara lain: mencari jejak digital orang yang dianggap menghina ulama/agama, membuka identitas, foto dan alamat kantor/rumah orang tersebut dan menyebarkannya. Ada yang disertai dengan siar kebencian.
Lalu diinstruksikan untuk memburu target, aksi menggeruduk kantor/rumah oleh massa. Ada yang disertai ancaman dan/atau kekerasan. Lalu target dibawa ke kantor polisi untuk dilaporkan sebagai tersangka dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 156a KUHP
Selanjutnya disuruh meminta maaf baik lisan maupun melalui pernyataan. Respons polisi pun beragam, ada yang mentersangkakan korban atau melihat proses tuntutan permintaan maaf. Selain pola di atas, ditemukan pula fakta adanya korban yang akunnya dipalsukan.
Persekusi tersebut yang diwarnai perburuan terindikasi sebagai perbuatan yang sistematis atau meluas. Hal ini tampak dari cepatnya proses dalam menjangkau luasnya wilayah misal
ditunjukan dalam 1 hari bisa terjadi pola yang serupa di 6 wilayah di Indonesia yang saling berjauhan.
Dalam siaran persnya Koalisi Anti Persekusi meminta Komnas HAM dan Kepolisian untuk melakukan investigasi serius atas persekusi yang terjadi dan mengungkapkan fakta serta aktor di balik aksi persekusi ini.
© Dream
Dream - Aksi persekusi yang dialami oleh remaja berusia 15 tahun berinisial PMA terus diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini, polisi telah membawa PMA dan keluarganya ke rumah aman atau safe house.
" Ibu dan ketujuh orang anaknya, kami tempatkan di safe house yang sudah disiapkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rudy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 2 Juni 2017.
Saat ini, polisi telah memeriksa tiga orang untuk mengungkap perkara ini. " Siapa yang bertanggung jawab, harus kita tindak tegas," ucap dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak secara sewenang-wenang mengintimidasi atau melakukan persekusi.
" Saya minta kepada masyarakat untuk itu jangan coba-coba melakukan hal-hal yang dilakukan kelompok tertentu ini. Dan janji saya akan tindak tegas," ujar dia tegas.
Menurut dia, pelaku yang melakukan persekusi terhadap PMA dapat dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, juncto pasal 170 KUHP.
" Ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," ujar Rudy.
Guna memulihkan kondisi psikologi PMA, polisi akan bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Advertisement

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Mantan PM Kanada Justin Trudeau dan Katy Perry Akhirnya Mesra di Depan Publik

Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo


Main Cantik Indonesia, Komunitas Seru Buat Perempuan Pecinta Motor
