Ilustrasi (Sumber: Shutterstock)
Dream - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan persekusi anak dibawah umur berinisal PMA di Cipinang, Jakarta Timur. Kedua tersangka itu yakni MJ dan MAT.
" Sudah menetapkan dua orang tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat 2 Juni 2017.
Argo menjelaskan, Minggu, 28 Mei 2017, MJ yang rumahnya tidak jauh dari rumah kontrakan PMA melihat beberapa anggota ormas melintas di depan rumahnya.
Bersama anggota ormas lainnya, MJ yang mendengar remaja itu melecehkan Habib Rizieq Shihab di media sosial, menuju kantor RW 03 Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Saat di kantor RW, dia kesal saat mendengar korban selalu mengelak ketika ditanya unggahannya. " Saya kesal sama dia. Dia kenapa ganggu agama kita?" ujar MJ.
Menurut Argo, MJ memukul PMA dengan tangan kiri sebanyak tiga kali.
" Tersangka MJ memukul menggunakan tangan kiri sebanyak tiga kali, namun yang mengenai kepala bagian atasnya hanya sekali, sedangkan yang kedua meleset. Sementara MAT memukul satu kali," ucap Argo.
MJ mengaku saat itu dirinya tidak mengetahui kalau korban masih di bawah umur. " Saya tidak tahu kalau di ini anak kecil, karena postur badan dia besar gitu," ujar dia. (ism)
Advertisement

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Mantan PM Kanada Justin Trudeau dan Katy Perry Akhirnya Mesra di Depan Publik

Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo


Main Cantik Indonesia, Komunitas Seru Buat Perempuan Pecinta Motor
