Apa Motif Ibu Angkat Bunuh Angeline?

Reporter : Sandy Mahaputra
Senin, 29 Juni 2015 04:10
Apa Motif Ibu Angkat Bunuh Angeline?
Hingga kini Margriet belum dimintai keterangan sebagai tersangka.

Dream - Polda Bali telah menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah mungil tersebut.

Margriet dijerat pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal penelantaran anak yang sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Agustinus Tai Andamai dijerat pasal 340 juncto 56 KUHP dan pasal 338 juncto pasal 56 KUHP.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi, Hery Wiyanto mengaku polisi masih mendalami motif aksi pembunuhan keji terencana tersebut.

" Untuk motif masih kita telusuri, kita masih mendalami kasus ini," kata Hery, Minggu malam, 28 Juni 2015.

Menurut Hery, hingga kini Margriet belum dimintai keterangan sebagai tersangka. Penyidik, dia melanjutkan, juga tak mengejar pengakuan dari Margriet.

" Memang untuk keterangan dari Nyonya M (Margriet), apakah dia sebagai pelakunya tidak kita kejar sampai ke sana. Tapi, kita sudah mendapatkan alat bukti lain yang cukup untuk menetapkan dia tersangka baru kasus pembunuhan Angeline," ucapnya.

Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel mengaku kecewa dengan langkah kepolisan menetapkan kliennya sebagai tersangkan kasus pembunuhan Angeline.

" Kita kan sebagai lawyer terima dulu. Yang kami sesalkan, sesungguhnya kami tidak mau bicara menyinggung kapolda. Tapi Kapolda sudah jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa, tapi sudah bilang akan ada tersangka baru," kata Hotma saat dihubungi melalui saluran telepon.

Hotma khawatir penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran di bawah tekanan. " Kami khawatir Kapolda mendapat tekanan dari masyarakat di luar,"  ucapnya.

(Laporan: Berry Putra)

 

Beri Komentar