Soal Isu Larangan Berhaji untuk Warga Palestina, Ini Kata Dubes Saudi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 14 November 2018 06:02
Soal Isu Larangan Berhaji untuk Warga Palestina, Ini Kata Dubes Saudi
Mennyebut sumber berita internasional telah salah.

Dream - Kerajaan Arab Saudi melalui Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Osama Muhammad Abdullah Al Shuhaibi, membantah kabar larangan kepada satu juta warga Palestina untuk menunaikan ibadah haji.

" Kami sampaikan berita tersebut tidak benar karena bersumber pada pihak Israel dan Inggris," kata Osama di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa, 13 November 2018.

Isu tersebut, kata dia, telah menjadi rumor internasional yang sebenarnya tidak benar. Sumber berita itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan. " Karena diambil dari sumber yang tidak benar juga," tambah dia.

Osama menjelaskan, kuota haji suatu negara sudah ditetapkan berdasarkan aturan yang disepakati oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Autran itu menetapkan perbandingan kuota 1: 1.000 untuk penduduk Muslim.

Saat ini, kata Osama, jumlah penduduk Palestina ada sekitar tujuh juta orang. Artinya, Palestina hanya mendapat kuota haji sebanyak tujuh ribu orang saja.

" Maka tidaklah logis dengan jumlah yang akan melakukan ibadah haji dari Palestina satu juta," ucap dia.

Dia pun membandingkan dengan jumlah kuota jemaah haji Indonesia dan total jumlah penduduknya. Hal itu sesuai dengan aturan, satu kuota per seribu jumlah penduduk.

" Kita ibaratkan atau analogi Indonesia dengan penduduk 220 juta hanya memiliki kuota haji sekitar 220ribu jamaah. Maka analogi tadi dengan penduduk Indonesia 220 juta kuota Indonesia 220 ribu," ujar Osama.

1 dari 4 halaman

Saudi Larang Pengungsi Palestina di Lebanon ke Mekah?

Dream - Arab Saudi dikabarkan menghetikan pengeluaran visa ziarah ke Mekah dan Madinah bagi pengungsi Palestina di Lebanon.

Dikutip Middle East Monitor, Jumat 19 Oktober 2018, seorang pejabat di kantor konsulat Saudi di Beirut menerima keputusan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk memberi tahu perusahaan pariwisata di Lebanon mengenai larangan itu

" Para pengungsi Palestina [di Lebanon] sekarang dapat memperoleh visa di paspor Otoritas Palestina," kata pejabat itu.

Pejabat itu mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri Saudi telah memberitahu otoritas Palestina yang bermarkas di Tepi Barat mengenai keputusan itu.

Duta besar Otoritas Palestina di Beirut, Ashraf Dabbour, mengatakan, telah mengetahui keputusan Saudi tak mengeluarkan visa melalui saluran tidak resmi. Kabar itu diterima dari mulut ke mulut melalui tokoh-tokoh lokal Palestina.

2 dari 4 halaman

Akan Diselesaikan Antarpejabat

Meski begitu, dia membantah Otoritas Palestina akan mengeluarkan dokumen perjalanan untuk pengungsi di Lebanon yang ingin melakukan perjalanan ke Arab Saudi.

" Tidak benar bahwa kami akan mengeluarkan paspor Palestina untuk setiap pengungsi di Lebanon demi mendapatkan visa umroh atau jenis visa lainnya. Otoritas Palestina tidak mengeluarkan keputusan untuk mengeluarkan paspor bagi warga Palestina di negara-negara Arab," kata Dabbour.

Kedutaan Palestina, tambah Dabbour, " terkejut" dengan keputusan Saudi itu. Masalah ini akan diselesaikan oleh kedutaan Saudi di Beirut, serta melalui Duta besar Palestina di Riyadh, Basem Abdullah al-Agha.

Menurut sensur Desember 2017, pengungsi Palestina di Lebanon diperkirakan berjumlah 174.422 orang.

3 dari 4 halaman

Saudi Larang Muslim Israel Berhaji dan Umroh?

Dream - Mulai tahun depan, umat Islam Israel tidak bisa lagi menjalankan haji dan umroh. Sebab, Arab Saudi memberlakukan pelarangan Muslim Israel menuju Mekah.

Kebijakan ini baru diketahui setelah Komite Haji dan Umroh Israel mengurus persyaratan bagi penduduk Muslim Negeri Bintang Daud itu ke Yordania.

Saudi selama ini memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Para Muslim Israel kerap melaksanakan haji dan umroh difasilitasi oleh Pemerintah Yordania.

Mereka terlebih dulu diharuskan mengurus persyaratan ke otoritas Yordania. Selanjutnya, Muslim Israel mendapatkan paspor Yordania yang sifatnya sementara untuk masuk ke wilayah Saudi.

Ketentuan ini berlaku sejak 1978 berdasarkan keputusan yang dibuat oleh Raja Yordania, Hussein. Berdasarkan keputusan tersebut, Muslim Israel bisa masuk ke Saudi melewati Yordania.

Tetapi, Saudi mengubah kebijakan tersebut dan sepenuhnya melarang Muslim Israel masuk. Larangan ini juga berlaku bagi Muslim Israel yang memegang paspor sementara Yordania.

4 dari 4 halaman

Langsung Berdampak ke Muslim Israel

Ketua Komite Haji dan Umroh Israel, Salim Shalata, mengaku mendapatkan informasi mengenai larangan tersebut ketika sedang kontak dengan Kementerian Urusan Wakaf dan Tempat-tempat Suci Islam Yordania.

Kepada Haaretz, Salim mengatakan bahwa Saudi hanya membolehkan Muslim masuk menggunakan paspor reguler. Salim menilai kebijakan tersebut berdampak besar bagi umat Islam Israel.

Salim mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Saudi mengubah aturan yang sudah berjalan selama 40 tahun ini. Padahal, kata dia, selama ini semua berjalan tanpa hambatan.

" Kami tidak memiliki penjelasan atas apa yang terjadi, jadi kami naik banding ke setiap jalan bantuan yang mungkin," kata Salim

" Tetapi, kami sangat menyesal umroh yang sedianya berjalan pada Desember, di mana sudah ribuan orang mendaftar, tidak dapat terlaksana," lanjut dia.

Sumber: Liputan6.com/ Rizki Akbar Hasan

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More