Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif (Foto: Istimewa)
Dream - Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif melaporkan sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelanjangan pasangan R dan MA. Keenam orang itu yakni, ketua RT berinisial T, Ketua RW berinisial G, warga yang berinisial A, I, S dan N.
Dalam kasus ini, T memiliki peran yang paling menonjol karena diduga memprovokasi warga agar mengarak R dan MA.
" Justru ketua RT ini memprovokasi untuk memanggil warga dan justru memprovokasi agar dia memprovokasi silakan (berfoto) selfie," kata Sabilul di Tangerang, Banten, Selasa 14 November 2017.
T diketahui tidak memiliki pekerjaan. Sementara itu, ketua RW berinisial G bekerja di salah satu pabrik yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Sabilul menuturkan polisi saat ini fokus pada kasus penganiayaan terhadap pasangan tersebut. Polisi memastikan tidak ada bukti perbuatan asusila yang dilakukan oleh pasangan itu.
" Seandainya itu terjadi pada keluarga kita tentu itu tidak bisa diterima. Jadi yang dilakukan penggerebekan, terus diarak seperti itu tentu tidak lazim," ucap dia.
Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP Juncto 335 KUHP dnegan hukuman di atas lima tahun penjara.
" (Enam) tersangka ditahan," kata dia.
(Sah)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik