Ilustrasi
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Buni Yani dinyatakan bersalah menyebarkan potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu sehingga menimbulkan kegaduhan.
" Mengadili, memutuskan, menyatakan terdakwa Buni Yani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ITE," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Saptono, Selasa, 14 November 2017.
" Menjatuhkan pidana terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap Hakim Saptono melanjutkan amar.
Terkait pertimbangan yang memberatkan, hakim menyatakan unggahan video Buni Yani dapat menimbulkan keresahan umat beragama. Selain itu, Buni dianggap tidak mengaku bersalah atas perbuatannya.
Sementara dalam pertimbangan meringankannya, Majelis Hakim menilai Buni belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan ini, Buni melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.
Buni Yani didakwa melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE. Pasal tersebut memuat ketentuan tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pada sidang tuntutan, Jaksa mengajukan permohonan kepada hakim agar menjatuhkan vonis kepada Buni dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Video Ahok yang dipotong dan diunggah Buni ke akun Facebooknya berisi kalimat ada pihak yang menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan tertentu. Alhasil, video tersebut memicu adanya demonstrasi besar-besaran di Jakarta.
Ahok pun telah divonis penjara selama dua tahun akibat video tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ahok terbukti bersalah telah melakukan tindakan penodaan agama.
Advertisement

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Penelitian Ungkap Mengapa Otak dengan ADHD Mungkin Lebih Kreatif?

Anak Laki-Laki dan Perempuan Harus Diasuh Berbeda? Ini Penjelasan Psikologi Anak

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama