JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
Ilustrasi
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Buni Yani dinyatakan bersalah menyebarkan potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu sehingga menimbulkan kegaduhan.
" Mengadili, memutuskan, menyatakan terdakwa Buni Yani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ITE," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Saptono, Selasa, 14 November 2017.
" Menjatuhkan pidana terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap Hakim Saptono melanjutkan amar.
Terkait pertimbangan yang memberatkan, hakim menyatakan unggahan video Buni Yani dapat menimbulkan keresahan umat beragama. Selain itu, Buni dianggap tidak mengaku bersalah atas perbuatannya.
Sementara dalam pertimbangan meringankannya, Majelis Hakim menilai Buni belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan ini, Buni melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.
Buni Yani didakwa melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE. Pasal tersebut memuat ketentuan tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pada sidang tuntutan, Jaksa mengajukan permohonan kepada hakim agar menjatuhkan vonis kepada Buni dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Video Ahok yang dipotong dan diunggah Buni ke akun Facebooknya berisi kalimat ada pihak yang menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan tertentu. Alhasil, video tersebut memicu adanya demonstrasi besar-besaran di Jakarta.
Ahok pun telah divonis penjara selama dua tahun akibat video tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ahok terbukti bersalah telah melakukan tindakan penodaan agama.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun