Ilustrasi
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Buni Yani dinyatakan bersalah menyebarkan potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu sehingga menimbulkan kegaduhan.
" Mengadili, memutuskan, menyatakan terdakwa Buni Yani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ITE," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Saptono, Selasa, 14 November 2017.
" Menjatuhkan pidana terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap Hakim Saptono melanjutkan amar.
Terkait pertimbangan yang memberatkan, hakim menyatakan unggahan video Buni Yani dapat menimbulkan keresahan umat beragama. Selain itu, Buni dianggap tidak mengaku bersalah atas perbuatannya.
Sementara dalam pertimbangan meringankannya, Majelis Hakim menilai Buni belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan ini, Buni melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.
Buni Yani didakwa melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE. Pasal tersebut memuat ketentuan tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pada sidang tuntutan, Jaksa mengajukan permohonan kepada hakim agar menjatuhkan vonis kepada Buni dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Video Ahok yang dipotong dan diunggah Buni ke akun Facebooknya berisi kalimat ada pihak yang menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan tertentu. Alhasil, video tersebut memicu adanya demonstrasi besar-besaran di Jakarta.
Ahok pun telah divonis penjara selama dua tahun akibat video tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ahok terbukti bersalah telah melakukan tindakan penodaan agama.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media