Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pembacaan Fatwa Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah NU (NU Online)
Dream - Perkembangan teknologi di semua lini kehidupan berjalan sangat pesat, terutama dalam bidang rekayasa genetika.
Saat ini, telah muncul terobosan daging konsumsi yang tidak diambil dari memotong hewan, namun dikembangkan dari sel atau lebih dikenal dengan memphis meat. Terobosan ini diklaim dapat menjadi solusi bagi vegetarian yang ingin merasakan daging tanpa harus memotong hewan.
Namun demikian, terobosan tersebut ternyata menimbulkan persoalan baru dalam status fikihnya. Terutama mengenai status halal haram mengingat daging tersebut akan dikonsumsi menjadi makanan sehari-hari.
Komisi Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama pun mengeluarkan fatwa terkait persoalan ini. Fatwa tersebut ditetapkan setelah sebelumnya dibahas dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2021.
Ketua Komisi Waqi'iyah, KH Mujib Qulyubi, menyatakan terdapat dua pembahasan tersebut daging berbasis sel. Pertama seputar status hukum sel hewan yang diambil tanpa penyembelihan dan ke dua, hukum memakan daging berbasis sel.
" Daging hasil pengembangbiakan dari sel yang diambil dari hewan hidup, seperti ayam dan sapi hukumnya najis dan haram dikonsumsi," ujar Kiai Mujib, dikutip dari NU Online.
Pertimbangannya, bagian yang dipisahkan dari hewan masih hidup memiliki status sebagaimana bangkai. Sehingga daging yang dikembangkan memiliki status hukum mengikuti selnya.
Dalam fatwa itu ditetapkan seseorang boleh mengonsumsi daging dari hewan yang disembelih seperti ayam, sapi, atau kambing. Atau daging dari hewan yang tidak disembelih seperti ikan.
Sedangkan syarat tersebut, kata Kiai Munjib, tidak didapati pada proses pembuatan daging dari sel. Selama proses pembuatan, sel yang dikembangkan diambil dari beberapa bagian hewan pasca pembuahan sperma dan sel telur 5-7 hari.
Sel tersebut kemudian diurai dan diambil sel intinya dibiakkan melalui rekayasa genetika. Dalam konteks fikih, hal itu justru membuat sel yang diambil masuk dalam kategori maitah (bangkai) yang status hukumnya adalah haram dikonsumsi.
Sehingga, status hukum mengonsumsi daging berbasis sel tersebut haram. Status ini sejalan dengan hukum pembuatan daging dari sel tersebut.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya