Pembacaan Fatwa Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah NU (NU Online)
Dream - Perkembangan teknologi di semua lini kehidupan berjalan sangat pesat, terutama dalam bidang rekayasa genetika.
Saat ini, telah muncul terobosan daging konsumsi yang tidak diambil dari memotong hewan, namun dikembangkan dari sel atau lebih dikenal dengan memphis meat. Terobosan ini diklaim dapat menjadi solusi bagi vegetarian yang ingin merasakan daging tanpa harus memotong hewan.
Namun demikian, terobosan tersebut ternyata menimbulkan persoalan baru dalam status fikihnya. Terutama mengenai status halal haram mengingat daging tersebut akan dikonsumsi menjadi makanan sehari-hari.
Komisi Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama pun mengeluarkan fatwa terkait persoalan ini. Fatwa tersebut ditetapkan setelah sebelumnya dibahas dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2021.
Ketua Komisi Waqi'iyah, KH Mujib Qulyubi, menyatakan terdapat dua pembahasan tersebut daging berbasis sel. Pertama seputar status hukum sel hewan yang diambil tanpa penyembelihan dan ke dua, hukum memakan daging berbasis sel.
" Daging hasil pengembangbiakan dari sel yang diambil dari hewan hidup, seperti ayam dan sapi hukumnya najis dan haram dikonsumsi," ujar Kiai Mujib, dikutip dari NU Online.
Pertimbangannya, bagian yang dipisahkan dari hewan masih hidup memiliki status sebagaimana bangkai. Sehingga daging yang dikembangkan memiliki status hukum mengikuti selnya.
Dalam fatwa itu ditetapkan seseorang boleh mengonsumsi daging dari hewan yang disembelih seperti ayam, sapi, atau kambing. Atau daging dari hewan yang tidak disembelih seperti ikan.
Sedangkan syarat tersebut, kata Kiai Munjib, tidak didapati pada proses pembuatan daging dari sel. Selama proses pembuatan, sel yang dikembangkan diambil dari beberapa bagian hewan pasca pembuahan sperma dan sel telur 5-7 hari.
Sel tersebut kemudian diurai dan diambil sel intinya dibiakkan melalui rekayasa genetika. Dalam konteks fikih, hal itu justru membuat sel yang diambil masuk dalam kategori maitah (bangkai) yang status hukumnya adalah haram dikonsumsi.
Sehingga, status hukum mengonsumsi daging berbasis sel tersebut haram. Status ini sejalan dengan hukum pembuatan daging dari sel tersebut.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000



Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!

Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu


Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis