Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Kurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga udhhiyah atau dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan akikah adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan.
Dari kedua pengertian tersebut, terdapat persamaan di antara kurban dengan akikah, yaitu sama-sama penyembelihan hewan. Serta sama-sama sunah hukumnya.
Pertanyaannya, bolehkah menggabungkan kurban dengan akikah dalam satu niat? Mengenai permasalahan menggabungkan niat udh-hiyah (kurban) dan akikah, begini para ulama berpendapat.
Pendapat pertama: Udh-hiyah (kurban) tidak boleh digabungkan dengan akikah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasan dari pendapat pertama ini karena akikah dan kurban memiliki sebab dan maksud tersendiri yang tidak bisa menggantikan satu dan lainnya. ‘Akikah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan qurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).
Al Haitami –salah seorang ulama Syafi’iyah- mengatakan, “ Seandainya seseorang berniat satu kambing untuk kurban dan ‘akikah sekaligus maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan ‘akikah itu berbeda.”
Pendapat kedua: Penggabungan kurban dan ‘akikah itu dibolehkan. Menurut pendapat ini, boleh melaksanakan qurban sekaligus dengan niat ‘akikah atau sebaliknya. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Al Hasan Al Bashri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah.
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “ Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan ‘akikah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “ Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan ‘akikah.”
Pendapat ini juga dipilih oleh ulama-ulama lain. Seperti apa ulasan lengkapnya, Baca di sini...
Kirimkan blog atau website kamu ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin di-publish
2. Sertakan link blog/web
3. Foto dengan ukuran high-res (tidak blur)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya