Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Uang Recehan Yang Disetor Dwi Ke Pengadilan Agama Karanganyar (Asia One)
Dream - Seorang pria di Karanganyar, Jawa Tengah, Dwi Susilarto, digugat cerai oleh istrinya, Herni Setyowati. Sebabnya, Dwi dianggap tidak memberikan nafkah uang yang cukup selama sembilan tahun menikah dengan Herni.
Gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Agama Karanganyar. Tidak hanya diceraikan, Dwi juga diwajibkan memberikan nafkah sekaligus uang mut'ah (tuntutan) senilai Rp178 juta.
Dwi sangat kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi, dia tetap diharuskan membayar uang tuntutan karena sudah menjadi putusan pengadilan.
Dwi akhirnya membayar uang itu meski dengan koin. Benar saja, pria itu menyerahkan uang recehan yang diwadahi puluhan karung.
Pria ini adalah seorang PNS di lingkungan kantor Kabupaten Karanganyar. Penghasilannya tidak besar karena dia termasuk pegawai dengan pangkat kecil.
" Saya hanya pegawai rendahan, bagaimana saya bisa mendapatkan Rp178 juta?" ujar Dwi, dilaporkan Asia One.
Kabar mengenai proses perceraiannya diketahui sejumlah teman Dwi. Akhirnya mereka memutuskan untuk menggalang donasi membantu pria itu, kebanyakan dalam bentuk uang receh.

Penggalangan dana dilakukan sejak Pengadilan Agama membacakan putusan pada Mei lalu. Dwi berhasil mendapatkan Rp155 juta dalam bentuk recehan, sisanya dia bayarkan dengan uang kertas.
" Mereka membantu saya mengumpulkan uang, bahkan ada yang bawa ember dan karung," kata Dwi.
Pada Kamis kemarin, Dwi menyerahkan uang itu ke Pengadilan agama. Sebanyak 14 karung berisi uang receh sebesar 890 kilogram dibawa masuk ke ruang sidang menggunakan troli dan sisanya sebanyak Rp23 juta dibayar dalam pecahan Rp2.000 sampai Rp100.000.
Peristiwa ini memancing perdebatan antara pihak Dwi dan Hermi. Masing-masing dari mereka berkukuh tidak mau menghitung sendiri uang tersebut.
Hermi pun kesal. Dia merasa terhina dengan ulah mantan suaminya.
" Ini memalukan karena dia menganggap saya seperti pengemis," kata Hermi. Meski begitu, wanita ini tetap menerima uang tersebut.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya