Dituding Fitnah Ahok, Novel FPI Dipolisikan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 17 Januari 2017 10:49
Dituding Fitnah Ahok, Novel FPI Dipolisikan
Kuasa hukum Ahok menyatakan Novel telah memfitnah Ahok dengan menyebut Gubernur DKI Jakarta itu merekayasa kasusnya.

Dream - Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI), Novel Chaidir Hasan Bamukmin, dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Novel dituding memfitnah saat bersaksi dalam sidang yang berlangsung di Kementerian Pertanian pada 3 Januari lalu.

Kuasa hukum Ahok, Rolas B Sitinjak, mengatakan fitnah yang dimaksud yaitu pernyataan Novel yang menyebut kalau Ahok telah membunuh dua anak buahnya.

" Pada fakta persidangan Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia, sehingga Novel masuk penjara dan juga Novel mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Novel di dalam penjara," kata Rolas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 16 Januari 2017.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti seperti rekaman persidangan serta berita-berita yang bersumber dari Novel.

" Ada beberapa (barang bukti), hasil rekaman sidang, kita sudah serahkan ke penyidik, kedua transkip dari penyidik. Ketiga berita-berita tentang klien kami yang diberitakan oleh saudara terlapor," ucap dia.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Ahok juga menuding kalau Novel telah memberikan keterangan palsu di dalam persidangan. " Apabila sumpah itu palsu pasti ada akibatnya. Kita on track saja secara hukum," ungkap dia.

Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/257/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Novel akan dijerat Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP dan atau pasal 242 KUHP, tentang pencemaran nama baik atau fitnah dan atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

1 dari 1 halaman

Tanggapan Novel

Tanggapan Novel © Dream

Menanggapi laporan tersebut, Novel mengaku tak ambil pusing. Dia pun mempersilakan apabila ada yang ingin melaporkannya.

" Silakan saja, saya enggak apa-apa dilaporkan," kata Novel saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 17 Januari 2017.

Novel pun yakin tak pernah memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang Ahok.

" Kita buktikan keterangan palsu, kan ada bukti sms dari saksi kepada saya. Nanti kita lihat saja mana yang benar dan salah," ucap dia.

Novel pun berencana melaporkan balik Ahok terkait tuduhan saksi palsu itu. Dia menegaskan tidak memberikan keterangan palsu, sebab sudah disumpah.

" Saya pinginnya lapor balik. Ini saya kasih data bener, kan udah di pengadilan saya tegaskan kalau tak ada data palsu. Apalagi sudah disumpah, kan enggak mungkin bohong," ujar dia.

Terkait dengan rencana lapor balik, Novel mengatakan akan membicarakan dengan kuasa hukumnya lebih dulu. Dia juga melihat perkembangan situasi yang ada.

" (Lapor balik) belum (tahu). Kita lihat dulu perkembangan," kata Novel.

Beri Komentar