Wasekjen PAN, Faldo Maldini (Foto: Liputan6.com)
Dream - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini membuat gebrakan di Youtube. Faldo mengunggah video berjudul `Prabowo Tidak Akan Menang di MK`.
Dalam video berdurasi 8 menit 40 detik itu Faldo berbicara mengenai peluang kemenangan pasangan calon presiden yang didukung partainya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.
" Lo pasti bilang gua pengkhianat, lo pasti akan bilang gua penakut, lo pasti bilang `udah jadi cebong`. Tapi, satu hal yang perlu lo ingat dan lo mesti catat ini baik-baik, teman yang baik adalah orang yang selalu menyatakan yang benar meski itu pahit," kata Faldo, Senin, 17 Juni 2019.
Dalam video itu, Faldo menjelaskan dua kemungkinan dari gugatan hasil pemilihan presiden di MK. Dia mencatat, Prabowo-Sandi mengklaim kehilangan 17 juta suara.
Faldo memperkirakan, untuk memenangi Pilpres, tim Prabowo-Sandiaga harus membuktikan sekitar 9 juta suara sah yang memilih paslon 02.
" Berarti kan setidaknya kan lo butuh 9 juta dong bahwa ada potensi kecurangan dalam hasil perhitungan nih yang itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki saksi," kata dia.
Faldo mengatakan, dengan perkiraan, dari total 9 juta suara itu artinya ada sekitar 36 ribu TPS yang memenangkan Prabowo-Sandi secara mutlak. Dia memperkirakan 1 TPS terdapat 250 suara.
" Itu kalau Prabowo-Sandi menangnya 100 persen. Maksud gue, 250 orang (pilih) Prabowo, 0 Jokowi, itu di 36 ribu TPS," ucap dia.
Dengan asumsi itu, Faldo menyebut, tim hukum Prabowo-Sandiaga butuh sekitar 5 atau 10 persen total TPS. Jumlah itu sekitar ratusan ribu TPS.
" Itu seperempat dari total TPS Indonesia... Jadi untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS, C1-nya itu, itu berat banget sih," ujar dia.
Dalam video itu dia juga menyinggung gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga yang mengenai uang negara yang diduga digunakan Jokowi untuk berkampanye dan posisi Kyai Ma'ruf amin di Dewan Pengawas Syariah.
Lantas bagaimana peluang Prabowo-Sandiaga memenangkan pertarungan di MK? Faldo punya dua jawaban seandainya tim hukum Prabowo-Sandi dapat membuktikan keganjilan di ratusan ribu TPS.
" Berarti akan diadakan atau dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasarkan keputusan MK... Yang kedua pendiskualifikasian kandidat," kata dia.
Faldo menyebut, dalam pilihan kedua itu KPU nantinya juga tidak akan memenangkan Prabowo. Tapi, kata dia, akan melakukan proses pemilu dari awal untuk mencari presiden.
" Jika seandainya proses pemilu dari awal diulang, maka akan terjadi kekosongan presiden atau pemimpin negara ini. Itu bisa diisi oleh Menlu, Menhan atau Menkeu," ujar dia.
Advertisement
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia