(Foto: Nigel Howard/timesrilanka.com)
Dream - Pengadilan di Inggris menggelar sidang kasus perkosaan yang menimpa seorang gadis Muslim berusia 19 tahun.
CD, gadis keturunan India itu diculik, diperkosa, dan kemudian dibunuh oleh pelaku. Nasib tragis itu dialami korban hanya karena menjalin hubungan dengan seorang pemuda Muslim Arab.
Kepada hakim, polisi mengatakan mayat korban ditemukan di dalam rumah mewah yang ditaksir bernilai 1,5 juta pound, setara Rp26,2 miliar.
Polisi menambahkan, yang menjadi korban bukan hanya CD. Ada korban kedua yang juga diperkosa dan menderita luka di bagian tenggorokan.
Kedua gadis itu dibawa ke rumah yang terletak di barat daya London pada tanggal 19 Juli. Di rumah itulah mereka diperkosa dan CD tewas dibunuh.
Pelaku diketahui bernama Mujahid Arshid. Pria 33 tahun itu duduk di kursi pesakitan dan didakwa telah menculik, memperkosa, serta membunuh CD. Dia juga didakwa hampir membunuh korban kedua setelah menculik dan memperkosanya.
Dream - Dalam menjalankan aksinya, Mujahid dibantu oleh pelaku lain yang diidentifikasi sebagai Vincent Tappu. Pria 28 tahun itu hanya didakwa telah melakukan penculikan kedua korban.
Jaksa Penuntut Binita Roscoe mengatakan, CD terlibat hubungan dengan seorang Muslim Arab. " Namun anggota keluarga pemuda itu tidak menyetujui hubungan itu karena CD adalah Muslim India," kata Binita.
Binita menceritakan kronologis penculikan dan pemerkosaan yang menimpa Celine.
" Dua pria dengan penutup wajah memasuki rumah pada 19 Juli. Wajah dan mulut korban kedua ditutupi lakban. Tangannya diikat dengan kabel dan kakinya diikat dengan tali.
" Mulutnya juga dijejali dengan kaus kaki. Dia kemudian mendengar CD yang sedang mandi menjerit," kata Binita.
Para penculik menggunakan Taser untuk melumpuhkan Celine dan korban kedua sebelum mereka dimasukkan ke dalam kendaraan.
Hakim Distrik James Henderson mengirim Tappu ke Ealing, London barat. Sementara Mujahid ditahan karena tidak memiliki alamat tetap.
Mujahid disidangkan kembali pada 28 Juli lalu. Kedua pelaku akan mendengarkan putusan pada 21 Agustus mendatang.
(ism, Sumber: timesrilanka.com)
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal