Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Perusahaan asuransi, PT Asuransi Allianz Life Indonesia kembali dilaporkan dua nasabahnya, Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman. Allianz dilaporkan karena dianggap mempersulit proses klaim.
Alvin Lim yang juga pengacara korban sebelumnya juga mendampingi Mario dan Sulaeman. Menurut Alvin, laporan itu ditujukan pada mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah.
"Modusnya sama, mereka meminta disertakan rekam medis lengkap untuk persyaratan klaim," kata Alvin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.
Alvin mengatakan dengan tidak dikabulkan proses klaim tersebut, kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Total klaim Pak Mario Rp 25.500.000, rawat inap tiga kali. Kalau Pak Sulaeman, empat kali rawat inap, total klaim Rp 40.500.000," ucap dia.
Alvin menuturkan dalam laporan itu, kedua kliennya turut menyertakan bukti surat dari Allianz yang meminta syarat rekam medis lengkap. Padahal, permintaan data rekam medis lengkap dilarang dalam Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008, tentang Rekam Medis dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.
Aturan itu menyatakan bahwa sarana kesehatan hanya diizinkan mengeluarkan ringkasan rekam medis.
Tak hanya itu, bukti surat penolakan dari rumah sakit untuk memberikan rekam medis pasien juga turut dia bawa sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, Dream telah mencoba meminta tanggapan pada pihak Allianz. Tetapi, belum mendapat konfirmasi.
Nasib Kasus Sebelumnya
Alvin menegaskan, kali ini kliennya itu tidak akan mencabut laporan terhadap Allianz. Dua klien Alvin sebelumnya Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda telah mencabut laporan terhadap Allianz.
Dalam laporan Ifranius dan Indah, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Joachim dan Yuliana sebagai tersangka. Tetapi, kasus ini berhenti setelah pelapor mencabut laporannya.
"Laporan dicabut karena ada pihak ketiga bersedia membeli klaim dengan harga mencapai 10 kali lipat lebih, dengan syarat laporan dicabut," ucap dia. (ism)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya


Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking