Usai Nasabah Cabut Laporan, Bos Allianz Dilaporkan Polisi Lagi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 15 November 2017 11:56
Usai Nasabah Cabut Laporan, Bos Allianz Dilaporkan Polisi Lagi
Rekam medis lengkap jadi permasalah yang diadukan nasabah.

Dream - Perusahaan asuransi, PT Asuransi Allianz Life Indonesia kembali dilaporkan dua nasabahnya, Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman. Allianz dilaporkan karena dianggap mempersulit proses klaim.

Alvin Lim yang juga pengacara korban sebelumnya juga mendampingi Mario dan Sulaeman. Menurut Alvin, laporan itu ditujukan pada mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah.

" Modusnya sama, mereka meminta disertakan rekam medis lengkap untuk persyaratan klaim," kata Alvin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.

Alvin mengatakan dengan tidak dikabulkan proses klaim tersebut, kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

" Total klaim Pak Mario Rp 25.500.000, rawat inap tiga kali. Kalau Pak Sulaeman, empat kali rawat inap, total klaim Rp 40.500.000," ucap dia.

Alvin menuturkan dalam laporan itu, kedua kliennya turut menyertakan bukti surat dari Allianz yang meminta syarat rekam medis lengkap. Padahal, permintaan data rekam medis lengkap dilarang dalam Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008, tentang Rekam Medis dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.

Aturan itu menyatakan bahwa sarana kesehatan hanya diizinkan mengeluarkan ringkasan rekam medis.

Tak hanya itu, bukti surat penolakan dari rumah sakit untuk memberikan rekam medis pasien juga turut dia bawa sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, Dream telah mencoba meminta tanggapan pada pihak Allianz. Tetapi, belum mendapat konfirmasi. 

Nasib Kasus Sebelumnya 

Alvin menegaskan, kali ini kliennya itu tidak akan mencabut laporan terhadap Allianz. Dua klien Alvin sebelumnya Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda telah mencabut laporan terhadap Allianz.

Dalam laporan Ifranius dan Indah, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Joachim dan Yuliana sebagai tersangka. Tetapi, kasus ini berhenti setelah pelapor mencabut laporannya.

" Laporan dicabut karena ada pihak ketiga bersedia membeli klaim dengan harga mencapai 10 kali lipat lebih, dengan syarat laporan dicabut," ucap dia. (ism)

Beri Komentar