Allianz Indonesia Kembali Dilaporkan Nasabah

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 11 Oktober 2017 10:13
Allianz Indonesia Kembali Dilaporkan Nasabah
Allianz mengatakan sengketa klaim itu telah diselesaikan di Mahkamah Agung.

Dream - Perusahaan asuransi Allianz di Indonesia kembali tersandung masalah. Setelah PT Asuransi Allianz Life, kini PT Asuransi Allianz Utama dilaporkan pemilik toko komputer di Pekanbaru, Riau, Mariana.

Dalam kasus ini, Mariana melaporkan Direktur PT Asuransi Allianz Utama, Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Inkes Lukman dan Head of Claims Management PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, Maria Agnes ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Mariana, Alvin Lim, mengatakan pelaporan PT Asuransi Allianz karena kliennya kesulitan mengajukan klaim toko yang diasuransikannya.

" Klien saya sendiri merupakan nasabah setia Allianz. Sudah hampir 10 tahun dia memakai Allianz," kata Alvin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.

Alvin mengatakan Mariana berusaha mengklaim asuransi tokonya karena peristiwa pencurian pada 30 November 2010, 18 April 2011, dan 23 April 2011.

Tetapi, lanjut Alvin, Mariana merasa proses pengajuan klaim dipersulit. Klaim laporan pencurian pada 18 April 2011 dan 23 April 2011 `didiskon` secara sepihak oleh Allianz Utama.

" Dengan alasan insufficient and inaccuracy data. Alasan hanya ingin dibayarkan 21 laptop sesuai dengan pengakuan si pencuri, yang mana alasan-alasan itu tidak sesuai dengan keterangan buku polis dan penjelasan agen, ketika pertama kali menawarkan produk asuransi kepada korban," ucap Alvin yang juga pengacara Ifranus Algadri, nasabah yang juga menggugat Allianz. 

Merasa dirugikan, Mariana kemudian mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Gugatan itu kemudian dikabulkan dan Allianz wajib untuk membayar Rp2,8 miliar kepada Mariana. Tetapi, hingga saat ini Allianz belum membayarkan kewajibannya.

Jawaban Allianz

Melalui Head Of Corporate Communication Allianz, Adrian DW mengaku telah mengetahui laporan Mariana.

" Dalam hal ini, kami sangat menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding atas keputusan klaim yang telah kami berikan," kata Adrian kepada Dream.

Adrian mengatakan, putusan BPSK yang mewajibkan Allianz harus membayar Rp2,8 miliar kepada Mariana telah digugurkan oleh Mahkamah Agung pada 2015, dengan nomor putusan 617K/Pdt.sus-BPKS/2015.

" Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada tahun 2015, yang telah menolak keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ada sebelumya," ujar Adrian. (ism) 

Baca Juga: Siapkan Bukti, Manajer Allianz Tak Penuhi Panggilan Polisi 20 Hari ke Depan, Dua Petinggi Allianz Dilarang ke Luar Negeri

1 dari 1 halaman

Jawaban Allianz

Jawaban Allianz © Dream

Beri Komentar