Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan pengakses situs pornografi terbanyak ternyata berasal dari rumah. KPAI menilai jaringan internet di rumah seharusnya mendapat perhatian semua pihak agar anak terlindungi dari situs pornografi dan terlarang.
“ Akses pornografi dan situs terlarang itu terbesar di lingkungan rumah. Baru kemudian di warnet,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh dalam keteranan tertulis kampanye “ Stop Cyber Bullying” di Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2015.
Mantan Ketum PP IPNU menambahkan lingkungan rumah yang selama ini dianggap aman ternyata menjadi tempat paling mudah bagi anak untuk mengunjungi situs terlarang. Kondisi seperti ini menunjukkan orang tua abai terhadap perlindungan anak dari bahaya internet.
KPAI mencatat ada 30 juta anak dengan rentang usia 10-18 tahun yang sudah bisa mengakses internet. Usia tersebut sangat rentan terhadap pengaruh buruk internet. Beberapa kasus akibat dampak buruk internet adalah bullying, kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak.
“ Kasus bullying ini berawal dari obrolan canda, namun kemudian berakhir dengan saling olok dan ejek. Efeknya adalah anak trauma karena dibully di media sosial dan akhirnya malas ke sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Yohanna Susana Yembise menegaskan kampanye stop cyber bullying menjadi bagian perlindungan anak. Menurutnya, orangtua, guru dan masyarakat harus melindungi anak dari dampak buruk internet.
“ Kita harus hati-hati dengan internet, apalagi anak-anak yang lahir dari 0- 18 tahun. Harus yang baik dan terarah. Jangan sampai membuka situs-situs yang tidak terpuji, situs yang tidak baik,” jelasnya saat memberikan pengarahan di hadapan peserta kampanye.
Yohana menjelaskan internet harus digunakan untuk hal-hal positif. Kegiatan belajar mengajar di sekolah bahkan bisa menggunakan internet untuk mendukung kreatifitas anak.
“ Di sekolah, situs yang dibuka haruslah materi yang dipakai di sekolah, jangan sampai membuka situs-situs yang tidak terpuji,” jelasnya.
Gerakan Stop Cyber Bullying melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Ketiganya merupakan unsur pemerintah yang mendapat dukungan dari sejumlah lembaga masyarakat, seperti Indonesia Children Online Protection (ID COP). ID COP memelopori gerakan perlindungan anak dari pengaruh buruk internet.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya