Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan pengakses situs pornografi terbanyak ternyata berasal dari rumah. KPAI menilai jaringan internet di rumah seharusnya mendapat perhatian semua pihak agar anak terlindungi dari situs pornografi dan terlarang.
“ Akses pornografi dan situs terlarang itu terbesar di lingkungan rumah. Baru kemudian di warnet,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh dalam keteranan tertulis kampanye “ Stop Cyber Bullying” di Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2015.
Mantan Ketum PP IPNU menambahkan lingkungan rumah yang selama ini dianggap aman ternyata menjadi tempat paling mudah bagi anak untuk mengunjungi situs terlarang. Kondisi seperti ini menunjukkan orang tua abai terhadap perlindungan anak dari bahaya internet.
KPAI mencatat ada 30 juta anak dengan rentang usia 10-18 tahun yang sudah bisa mengakses internet. Usia tersebut sangat rentan terhadap pengaruh buruk internet. Beberapa kasus akibat dampak buruk internet adalah bullying, kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak.
“ Kasus bullying ini berawal dari obrolan canda, namun kemudian berakhir dengan saling olok dan ejek. Efeknya adalah anak trauma karena dibully di media sosial dan akhirnya malas ke sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Yohanna Susana Yembise menegaskan kampanye stop cyber bullying menjadi bagian perlindungan anak. Menurutnya, orangtua, guru dan masyarakat harus melindungi anak dari dampak buruk internet.
“ Kita harus hati-hati dengan internet, apalagi anak-anak yang lahir dari 0- 18 tahun. Harus yang baik dan terarah. Jangan sampai membuka situs-situs yang tidak terpuji, situs yang tidak baik,” jelasnya saat memberikan pengarahan di hadapan peserta kampanye.
Yohana menjelaskan internet harus digunakan untuk hal-hal positif. Kegiatan belajar mengajar di sekolah bahkan bisa menggunakan internet untuk mendukung kreatifitas anak.
“ Di sekolah, situs yang dibuka haruslah materi yang dipakai di sekolah, jangan sampai membuka situs-situs yang tidak terpuji,” jelasnya.
Gerakan Stop Cyber Bullying melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Ketiganya merupakan unsur pemerintah yang mendapat dukungan dari sejumlah lembaga masyarakat, seperti Indonesia Children Online Protection (ID COP). ID COP memelopori gerakan perlindungan anak dari pengaruh buruk internet.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
