Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Ilustrasi
Dream - Ramai tudingan penyamaan suara azan dengan gonggongan anjing diarahkan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tudingan ini muncul berkaitan dengan pernyataan Gus Yaqut dalam menjelaskan maksud diterbitkannya Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 yang memuat ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Menanggapi tudingan ini, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Thobib Al Asyhar, menyatakan Gus Yaqut sama sekali tidak bermaksud membandingkan antara suara azan dengan suara anjing. Tetapi sebatas memberikan contoh.
" Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib.
Dia menerangkan saat kunjungan kerja ke Pekanbaru, Gus Yaqut menekankan akan pentingnya toleransi di tengah masyarakat plural. Kondisi itu membutuhkan pedoman bersama untuk menjaga keharmonisan masyarakat, termasuk soal pengaturan kebisingan pengeras suara.
Dalam penjelasannya, kata Thobib, Gus Yaqut memberikan contoh sederhana, sehingga menggunakan kata pengantar 'misalnya'. Kasus yang dipakai yaitu ketika umat Islam tinggal sebagai minoritas di suatu kawasan dengan masyarakat yang banyak memelihara anjing.
" Pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," kata dia.
Kondisi ini serupa dengan suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan. Justru suara itu malah menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.
" Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," ucap Thobib.
Sehingga keberadaan pedoman penggunaan pengeras suara, kata Thobib, menunjukkan umat Islam yang mayoritas malah bersikap toleran terhadap yang lain. Dengan begitu, keharmonisan tetap terjaga.
Thobib menegaskan Gus Yaqut tidak melarang masjid dan mushola menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.
Sedangkan edaran yang diterbitkan Menag hanya mengatur volume suara agar maksimal 100 dB (desibel) salah satunya. Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
" Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal, diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," kata dia.
Lebih lanjut, Thobib menyatakan pedoman ini sebenarnya sudah ada sejak 1978. Sehingga SE yang terbit saat ini hanya bersifat memperbarui.
" Pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," ucap dia.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli


Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
