Terdakwa Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Saat Persidangan (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala. Penyebabnya, salah satu anggota majelis hakim harus menghadari sebuah acara di Mahkamah Konstitusi.
" Karena salah satu hakim anggota ada acara di Mahkamah Konstitusi, sidang ditunda hingga 20 Juli 2016," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2016.
Sidang kali ini telah menyelesaikan agenda pemeriksaan satu dari empat orang saksi. Sementara tiga orang saksi lainnya akan diperiksa pada persidangan berikutnya.
Saksi yang telah didengar keterangannya tersebut yaitu sahabat Mirna, Hani Juwita Boon. Sedangkan tiga saksi lainnya merupakan karyawan Kafe Olivier.
Pada persidangan sebelumnya, Jessica terus membantah keterangan para saksi. Tetapi, dalam sidang kali ini, wanita yang sempat tinggal di Australia itu memilih diam dengan segala penyataan yang muncul.
" Saya tidak berkomentar," kata Jessica.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bukan Hanya Terkenal, Ellips Buktikan Diri Paling Dicintai Konsumen Lewat Penghargaan YouGov
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Fakta-Fakta di Balik Meninggalnya Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun