Terdakwa Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Saat Persidangan (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala. Penyebabnya, salah satu anggota majelis hakim harus menghadari sebuah acara di Mahkamah Konstitusi.
" Karena salah satu hakim anggota ada acara di Mahkamah Konstitusi, sidang ditunda hingga 20 Juli 2016," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2016.
Sidang kali ini telah menyelesaikan agenda pemeriksaan satu dari empat orang saksi. Sementara tiga orang saksi lainnya akan diperiksa pada persidangan berikutnya.
Saksi yang telah didengar keterangannya tersebut yaitu sahabat Mirna, Hani Juwita Boon. Sedangkan tiga saksi lainnya merupakan karyawan Kafe Olivier.
Pada persidangan sebelumnya, Jessica terus membantah keterangan para saksi. Tetapi, dalam sidang kali ini, wanita yang sempat tinggal di Australia itu memilih diam dengan segala penyataan yang muncul.
" Saya tidak berkomentar," kata Jessica.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis