6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Dream – Meski sudah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama, Polri memutuskan tidak menahan calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu. Polri menilai pria yang karib disapa dengan nama Ahok itu cukup kooperatif.
“ Kabareskrim menyampaikan yang bersangkutan kooperatif. Sebelum dipanggil, yang bersangkutan datang sendiri. Saat dipanggil, yang bersangkutan juga datang,” ujar Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
Polri tidak khawatir Ahok akan menghilangkan barang bukti, sebab semua barang bukti terkait kasus ini telah berada di tangan penyidik.
“ Barang buktinya sudah ada, yaitu video, dan sudah disita,” kata Tito.
© Dream
Tito meminta masyarakat mengikuti proses hukum terhadap Ahok dan tidak terpengaruh dengan agenda lain. Jika masih muncul desakan agar Polri melakukan penahanan, Tito justru mempertanyakan motif desakan tersebut.
“ Jika ada pihak-pihak mendesak untuk dilakukan penahanan, justru kita tanyakan ada apa? Apakah benar mendukung proses hukum atau ada agenda lain,” ucap Tito.
Menurut mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Mabes Polri ini, Bareskrim cukup memberlakukan pencegahan terhadap Ahok. Pencegahan dilakukan untuk menghindari kemungkinan Ahok bepergian ke luar negeri mengingat saat ini dia adalah pejabat.
“ Nanti kalau yang bersangkutan ke luar negeri karena masih sebagai pejabat, Polri tidak mau kecolongan,” kata Tito.
© Dream
Dream - Polri memutuskan untuk manaikkan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke tahap penyidikan. Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“ Akhirnya dicapai kesekapakatan, meski tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
“ Konsekuensinya, ditingkatkan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersnagka dan melalukukan tindak pencekalan.”
Keputusan ini diambil setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh para pelapor, kuasa hukum ahok, para ahli, dan para penyidik pada Selasa kemarin.
Menurut Ari Dono, terjadi perbedaaan sangat tajam di antara para ahli yang diajukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini.
“ Hal ini menyebabkan perbedaan di tim penyelidik yang berjumlah 27 orang,” tambah Ari Dono.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
