Ruang Sidang Knesset (knesset.gov.il)
Dream - Israel mengesahkan Undang-undang 'Negara-Bangsa Yahudi' pada Kamis 19 Juli 2018. UU baru tersebut memberikan hak kepada warga Yahudi Israel untuk menentukan nasibnya sendiri. Namun hak serupa tidak diberlakukan kepada etnis Arab.
UU yang diusulkan oleh pemerintahan sayap kanan Israel ini dinyatakan sah dengan 62 suara setuju, 55 suara menolak dan 2 suara abstain dari total 120 anggota parlemen (Knesset).
Sejumlah anggota parlemen etnis Arab tidak terima atas pemungutan suara tersebut. Mereka berteriak sambil merobek kertas suara usai pemungutan.
" Ini adalah momen yang menentukan dalam sejarah Zionisme dan sejarah negara Israel," ucap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu di gedung Knesset, dikutip dari Arab News.
UU ini menyatakan secara tegas Israel adalah tanah bersejarah bagi kaum Yahudi dan mereka punya hak eksklusif untuk menentukan nasibnya sendiri di negara Zion tersebut.
UU ini juga menghapus penggunaan Bahasa Arab dan menetapkan Ibrani sebagai bahasa resmi Negara. Bahasa Arab hanya boleh digunakan di tempat-tempat tertentu.
Israel memiliki jumlah penduduk mencapai 9 juta jiwa dengan 1,8 juta jiwa atau sekitar 20 persennya adalah etnis Arab. Mereka berasal dari Palestina yang menetap dan menjadi warga negara Israel.
Pengesahan ini segera mengundang reaksi baik dari dalam maupun luar negeri. Para pengamat menyatakan UU ini menguatkan diskriminasi terhadap warga Arab Israel yang selama ini selalu dianggap sebagai warga negara kelas dua.
(Sah)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
