Jadwal Pemberian Vaksin DPT Korban Vaksin Palsu

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 20 Juli 2016 10:13
Jadwal Pemberian Vaksin DPT Korban Vaksin Palsu
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Pulungan menyarankan agar proses vaksinasi ulang itu menggunakan vaksin yang sama atau setara dengan yang disediakan pemerintah.

Dream - Kasus pemalsuan vaksin yang telah terjadi selama 13 tahun telah terungkap. Satuan Tugas Penggulangan Vaksin Palsu telah mengumumkan 14 rumah sakit swasta yang terindikasi menggunakan vaksin palsu.

Merespon kondisi itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memvaksinasi ulang pasien yang telah terpapar vaksin palsu.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Pulungan menyarankan agar proses vaksinasi ulang itu menggunakan vaksin yang sama atau setara dengan yang disediakan pemerintah.

Salah satu vaksin yang akan diberikan pada proses vaksinasi ulang tersebut adalah vaksin difteri, pertusis dan tetanus (DPT). Menurut Arman ada tiga kategori pemberian vaksin DPT berdasarkan tingkatan umur.

Untuk, usia pasien berusia di bawah satu tahun akan menjalani imunisasi sebanyak tiga kali dengan interval selama satu bulan. Adapun untuk usia satu hingga tujuh tahun dilakukan secara bertahap.

" Usia satu tahun hingga di bawah 7 tahun, dosis pertama dilakukan pada hari 'H', dosis kedua dilakukan dua bulan setelah dosis pertama, dan dosis ketiga dilakukan enam bulan setelah dosis kedua," kata Aman di kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.

Sedangkan untuk anak berusia tujuh tahun hingga 18 tahun, dosis pertama dilakukan pada hari 'H'. Adapun dosis kedua dilakukan dua bulan setelah dosis pertama. Selanjutnya, dosis ketiga dilakukan enam bulan setelah dosis ketiga. Tetapi, untuk usia ini menurut Aman, akan mendapatkan dosis penguatan 12 bulan setelah dosis ketiga.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek, sejauh ini pemerintah telah menyediakan vaksin untuk kebutuhan imunisasi wajib. Nila menjamin vaksin resmi pemerintah dinyatakan tidak dipalsukan dan aman.

" Vaksinasi wajib ulang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk Dinas Kesehatan setempat setelah berkoordinasi dengan IDAI. Vaksinasi wajib ulang yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan pemerintah tidak dikenai biaya," kata dia.

Beri Komentar