Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Kasus pemalsuan vaksin yang telah terjadi selama 13 tahun telah terungkap. Satuan Tugas Penggulangan Vaksin Palsu telah mengumumkan 14 rumah sakit swasta yang terindikasi menggunakan vaksin palsu.
Merespon kondisi itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memvaksinasi ulang pasien yang telah terpapar vaksin palsu.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Pulungan menyarankan agar proses vaksinasi ulang itu menggunakan vaksin yang sama atau setara dengan yang disediakan pemerintah.
Salah satu vaksin yang akan diberikan pada proses vaksinasi ulang tersebut adalah vaksin difteri, pertusis dan tetanus (DPT). Menurut Arman ada tiga kategori pemberian vaksin DPT berdasarkan tingkatan umur.
Untuk, usia pasien berusia di bawah satu tahun akan menjalani imunisasi sebanyak tiga kali dengan interval selama satu bulan. Adapun untuk usia satu hingga tujuh tahun dilakukan secara bertahap.
"Usia satu tahun hingga di bawah 7 tahun, dosis pertama dilakukan pada hari 'H', dosis kedua dilakukan dua bulan setelah dosis pertama, dan dosis ketiga dilakukan enam bulan setelah dosis kedua," kata Aman di kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Sedangkan untuk anak berusia tujuh tahun hingga 18 tahun, dosis pertama dilakukan pada hari 'H'. Adapun dosis kedua dilakukan dua bulan setelah dosis pertama. Selanjutnya, dosis ketiga dilakukan enam bulan setelah dosis ketiga. Tetapi, untuk usia ini menurut Aman, akan mendapatkan dosis penguatan 12 bulan setelah dosis ketiga.
Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek, sejauh ini pemerintah telah menyediakan vaksin untuk kebutuhan imunisasi wajib. Nila menjamin vaksin resmi pemerintah dinyatakan tidak dipalsukan dan aman.
"Vaksinasi wajib ulang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk Dinas Kesehatan setempat setelah berkoordinasi dengan IDAI. Vaksinasi wajib ulang yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan pemerintah tidak dikenai biaya," kata dia.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari