Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Liputan6.com)
Dream - Kebijakan pembatasan di Jakarta mulai ditarik demi berjalannya roda ekonomi. Ironisnya, klaster penularan ternyata ikut bertambah. Pemincunya tak lain adalah disiplin warga yang masih rendah.
Rata-rata laporan harian yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan, 800-1.000 orang dinyatakan positif dalam 24 jam terkahir.
Kenyataan pahit itu diakui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menyebutkan kondisi ini sangat mengkhawatirkan.
" Jakarta saat ini mengkhawatirkan. Kenapa? Karena angkanya sudah di atas merah ini, dalam tiga minggu terakhir angkanya naik terus," ujar Anies, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 4 September 2020.
Angka merah yang dimaksud merupakan batas aman positivity rate yang dianjurkan oleh World Health Organization (WHO) sebesar 5 persen. Sementara di Jakarta persentase positivity rate Covid-19 menyentuh angka 12 persen.
Anies menambahkan, temuan kasus baru juga diperoleh dari active case finding yang dilakukan Pemprov. Kendati begitu, ia menegaskan tingkat penularan Covid-19 masih sangat tinggi di ibu kota.
Untuk itu, ia meminta seluruh warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker.
Menurutnya, jika warga disiplin menerapkan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, angka penularan bisa ditekan. Seiring, dengan upaya 3 T yang dilakukan Pemprov; testing, tracing, treatment.
" Kalau kita lihat angka ini, maka PR kita adalah menggalakan 3 M karena yang 3 T sudah kita kerjakan, kalau belum mengerjakan 3 T meminta masyarakat mengerjakan 3 M enggak fair karena kita harus seimbang, Jakarta sudah kerjakan 3 T sekarang mari kita pastikan masyarakat kerjakan 3 M. Kalau ini dikerjakan insya allah ini bisa turun," ujar Anies.
Laporan pada Kamis 3 September 2020, penambahan kasus positif Covid-19 di DKI sebanyak 1.137. Sehingga akumulasi kasus aktif di DKI sebanyak 10.032 dengan positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir sebesar 12,5 persen.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menggelar inspeksi mendadak pada Kamis malam, 3 September 2020. Lokasi yang didatangi Anies adalah sejumlah restoran dan kafe di kawasan Haji Nawi dan Gunawarman, yang masih buka hingga malam.
Dalam Instagram Story di akunnya, @aniesbaswedan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bersama Satpol PP DKI Jakarta mendapati kafe dengan pengunjung berkerumun tak jaga jarak. Dia segera menegur pengelola kafe dan meminta untuk segera tutup.
Dalam video tersebut, para pengunjung kaget melihat kedatangan Anies. Suara musik yang cukup keras seketika berhenti, lalu pemilik kafe meminta para pengunjung untuk pulang.
" Dipersilakan untuk meninggalkan Tebalik Kopi. Terima kasih," ucap salah satu pengelola kafe memberikan imbauan kepada pengunjung setelah mendapat teguran dari Anies.
Anies kemudian mengingatkan agar pemilik kafe mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya dengan membatasi jumlah pengunjung.
" Kalau mau buka lagi, dijalankan protokolnya. Kurangi 50 persen," ucap Anies.
Sebelumnya, Anies sempat memarahi pemilik kafe yang sama lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan. Ditambah lagi, kafe tetap buka bahkan sudah lewat jam operasional yang ditetapkan selama masa PSBB transisi.
" Tahu tidak aturannya? Tahu? Kenapa Dilanggar? Ini bukan soal melanggar peraturan tapi soal nyawa. Anda tutup sekarang dan jangan diulangi," kata Anies.
Anies pun menutup dan menjatuhkan denda kepada pemilik kafe. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya